Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-79 RI, BJS Ketenagakerjaan Blitar Serahkan Santunan Klaim
Blitar, HB.net - Peringati Hari ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Blitar menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Hadi Sutrisno di Alun-alun Kota Blitar.
Santunan Jaminan Kematian diserahkan langsung Wali Kota Blitar Santoso kepada keluarga ahli waris Hadi Sutrisno yang merupakan mMdin di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Ahli waris mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 42 juta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar Venina menyampaikan, pentingnya setiap pekerja untuk didaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja tidak ada yang tahu.
"Kami tentunya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Bapak Hadi, yang merupakan pekerjan sebagai Modin di Kecamatan Sananwetan, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKM sebesar 42 juta rupiah. Tentunya santunan manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan anggota keluarga yang meninggal tetapi santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan selanjutnya,” ujar Venina.
Venina mengingatkan, agar semua pekerja khususnya di Kota Blitar, baik pekerja formal dan informal untuk dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena apapun profesinya risiko atas kecelakaan kerja dan meninggal dunia tentunya pasti ada, ketika terjadi risiko tersebut biar pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung risiko melalui program Jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar, yang telah berkomitmen untuk terus meningkatkan coverage Jaminan Sosial ketenagakerjaan, salah satunya perlindungan bagi para Modin di Kota Blitar, tentunya bagi pekerja lain juga penting untuk terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Tentunya jika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjan, mereka para pekerja bisa lebih kerja keras bebas cemas sehingga dalam bekerja bisa nyaman dan aman karena sudah terjamin dari risiko kecelakaan kerja dan Kematian. (tri/ns)