Tingkatkan Keamanan di Perlintasan Kereta Api, Pjs Bupati Blitar Resmikan Palang Pintu dan Pos Jaga

Tingkatkan Keamanan di Perlintasan Kereta Api, Pjs Bupati Blitar Resmikan Palang Pintu dan Pos Jaga
 Peresmian palang pintu dan pos jaga perlintasan KA oleh Pjs Bupati Blitar, Jumadi.

Blitar, HB.net - Pjs. Bupati Blitar Dr. Ir. Jumadi, M.MT meresmikan Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api JPL 168 A secara simbolis di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun.

Ada 12 palang pintu serta pos jaga perlintasan kereta api yang diresmikan. Terdiri dari 10 palang pintu dibangun dengan dana dari APBD dan 2 palang pintu kereta api dibangun dari Pemprov Jatim.

"Dengan adanya penambahan palang pintu kereta api ini harapanya masyarakat Kabupaten Blitar akan lebih nyaman dalam berkendara. Khusunya saat melintasi rel kereta api," ujar Jumadi.

Adapun 12 palang pintu dan pos jaga perlintasan kereta api yang telah diresmikan yakni, JPL 142 Kecamatan Selopuro, JPL 149, 153 Kecamatan Wlingi, JPL 159, JPL 168 A, JPL 170, JPL 173 Kecamatan Talun, JPL 177, JPL 185 Kecamatan Garum, JPL 202, JPL 205 Kecamatan Sanankulon, dan JPL 208 Kecamatan Srengat.

Jumadi mengatakan, peresmian pengoperasian palang pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api di Kabupaten Blitar merupakan langkah penting Pemerintah dalam menjawab tantangan upaya peningkatan keselamatan bagi pengguna jalan.

Aspek keselamatan di perlintasan sebidang ini menjadi sangat penting karena berdampak langsung kepada masyarakat dan harus menjadi prioritas utama dalam strategi membenahi perlintasan sebidang. Aspek lain seperti tata kelola perlintasan, manajemen sumber daya manusia, standar teknis dan teknologi yang digunakan juga perlu menjadi perhatian untuk dilakukan perbaikan.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi korban kecelakaan akibat tidak adanya pos jaga dan palang pintu perlintasan kereta api. Ia meminta masyarakat turut menjaga aset daerah berupa palang pintu perlintasan kereta api ini. "Mari sama sama menjaga aset ini, agar pengguna jalan semakin nyaman dan aman," tambahnya.

Peresmian pengoperasian palang pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api di Kabupaten Blitar ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Kapolres Blitar, Kasat Lantas Polres Blitar Kota, perwakilan dari PT Kereta Api, perwakilan PT SM PUTRA dan Camat.


Kepala Dinas Perhubungan, Agus Santosa  dan Pjs Bupati Blitar memberikan sambutan tentang pentingnya keamanan di perlintasan kereta api.

Pada acara ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan, kondisi perlintasan kereta api tanpa palang pintu memang sangat membahayakan. Tidak hanya bagi pengguna jalan, para penumpang kereta api juga beresiko. "Untuk itulah pemerintah daerah berupaya agar nantinya semua perlintasan kereta api ada palang pintunya," ujarnya.

Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. (tri/ns)