Perubahan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Pasuruan

Berdasarkan peraturan pemerintah no.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB diubah menjadi PBG

Perubahan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Pasuruan

Pasuruan, HB.net Berdasarkan peraturan pemerintah no.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas DPUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko, mengatakan "Sejak Mei 2023 IMB di kota pasuruan sudah berubah menjadi PBG " Kata Gustap sapaan akrab Kadis tersebut kepada HARIAN BANGSA di Kantornya, Halaman Pemkot Pasuruan, (19/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa kalau IMB dulu itu pengajuannya manual, berbeda dengan sekarang sistemnya online melalui website simbg.pu.go.id.

Gustap menjelaskan bahwa perbedaan IMB dengan PBG adalah dari persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. Jika IMB persyaratan yang harus dipenuhi kebanyakan persyaratan administratif, sedangkan pada pengurusan PBG lebih mengutamakan persyaratan teknis. 

Penerbitan PBG dilakukan sebelum proses pembangunan dilaksanakan, setelah proses pembangunan selesai, maka masyarakat wajib melakukan pengurusan SLF (Sertifikat Layak Fungsi) melalui website simbg.pu.go.id. Meskipun banyak yang mengeluh bahwa persyaratan PBG dan SLF lebih rumit daripada IMB namun tujuan pemerintah melakukan semua itu adalah adanya penjaminan kualitas bangunan yang dimiliki masyarakat baik dari segi keamanan maupun kenyamanannya. 

Sejak diberlakukannya PBG di Kota Pasuruan hingga saat ini sudah ada 30 pemohonan total pengajuan PBG dan SLF. Adapun yang PBG dan SLF yang sudah diterbitkan total ada 8 dokumen.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengajuan PBG maupun SLF dapat mengakses website SIMBG secara mandiri atau bisa juga mendatangi stand DPUPR di Mall Pelayanan Publik (MPP) di selatan Alun-Alun Kota Pasuruan untuk mendapat bantuan / informasi lebih lanjut.

"Disana nanti ada yang mengarahkan terkait proses pembuatan itu" pungkas Gustap.(afa)