Polda Jatim Belum Berlakukan SIM C1

Aturan pengendara motor gede (moge) wajib memiliki SIM C1 masih baru diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Jatim Belum Berlakukan SIM C1
Jenis moge yang wajib memiliki SIM C1.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Aturan pengendara motor gede (moge) wajib memiliki SIM C1 masih baru diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk wilayah hukum Polisi Daerah (Polda) belum diberlakukan.

Tentang wajibnya pengendara mengantongi Surat Izin Mengenudi (SIM) C1 bagi moge telah tertuang Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Diperuntukkan bagi Motor 250-500 cc.

Meski sudah ditentukan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Yahun 2021 namun baru dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai Surat Telegram Kapolri No: ST/636/YAN.1.1/2024 tanggal 3 April 2024 penerbitan Sim C1.

Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Khomarudin melalui Kasubdit Minregident Polda Jatim AKBP Raden Eric Prakasa mengatakan, memang aturan tentang pengendara motor yang tergolong kapasitas mesin besar wajib memiliki SIM C1 sesuai Perpol Nomor 5 tahun 2021. “Namun Polda Jatim mengikuti ketentuan dari Mabes Polri atau Polda Metro Jaya. Bila disana siap kami juga siap,” ujarnya, Kamis (30/5).

Disebutkan oleh Raden Eric Perkasa untuk pelaksanan penerapan SIM C1 baru dilaksanakan oleh Satpas Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk Polda Jatim masih dalam tahap persiapan. Hal ini terkait penyesuaian luas lapangan uji praktik SIM C1 dan kesiapan perangkat e-drive di masing-masing satpas.

Dengan baru terlaksananya proses SIM C1 di Polda Metro Jaya, Ditlantas Polda Jatim telah berkoodinasi dengan Korlantas Polri tentang kesiapan masing-masing satpas di wilayah Jawa Timur.

Apabila sudah siap semua, baik sarana prasarana terkait penerbitan SIM C1, maka akan segera dilaporkan kepada Korlantas Polri untuk mendapatkan persetujuan. Serta akan diumumkan kepada masyarakat di Jawa Timur.

“Jadi nantinya untuk SIM C1 diperuntukan bagi pengendara motor yang mempunyai kapasitas mesin dari 250 cc hingga 500 cc. Dalam implementasinya persiapan di satpas wilayah Polda Jatim membutuhkan ruang uji praktik yang berbeda dengan motor kapasitas mesin kecil,” tambah Raden Eric Prakasa.

Sementara, untuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya tentang kesiapan pelaksanaan SIM C1 di Satpas Colombo Surabaya, Kasatlantas AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan kesiapannya.

“Memang untuk Satpas Colombo Surabaya sendiri belum ada pencanangan SIM C1 bagi pengendara moge. Sementara mengunakan SIM yang sama, yaitu C. Namun, bila di Polda Metro Jaya sudah siap dan kami diperintah untuk melaksanakan, maka kami akan lakukan segera,” tegasnya.(yan/rd)