Polisi Jaring Pengemudi Mobil Berkadar Alkohol

Satlantas Polrestabes Surabaya mencatat selama 2024 terdapat 16 kasus kecelakaan yang disebabkan pengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Polisi Jaring Pengemudi Mobil Berkadar Alkohol
Pengendara mobil mabuk (drunk driving) dilakukan tes kadar alkohol yang ada di tubuhnya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Satlantas Polrestabes Surabaya mencatat selama 2024 terdapat 16 kasus kecelakaan yang disebabkan pengemudi di bawah pengaruh alkohol. Dari jumlah tersebut 11 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Guna mengantisipasi maraknya kecelakaan akibat mengemudi di bawah pengaruh alcohol, Polrestabes Surabaya akan melakukan razia. Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Irwan Rizki Prakoso menyampaikan bahwa razia menyasar para pengemudi kendaraan roda empat.

Razia dilakukan di sekitaran jalan protokol Kota Pahlawan. Seperti Jalan Basuki Rahmat, Gubernur Suryo, dan Panglima Sudirman. Total pemeriksaan dilangsungkan terhadap 13 pengendara roda empat atau mobil. “Dari jumlah tersebut dua pengendara dinyatakan positif mengonsumsi alkohol,” ungkapnya.

Kedua pengendara dinyatakan positif setelah diperiksa menggunakan Alcohol Breath Analyzer. Pihaknya menuturkan kadar temuan masih dalam batas rendah. Kendati demikian, pihaknya tetap memberlakukan bukti pelanggaran terhadap kedua pengendara. “Kami berikan tilang sebagai efek jera untuk kedua pelaku. Agar tidak mengulangi kembali,” sambungnya.

Selain itu pihaknya sempat memberikan tawaran untuk pengantaran pulang pada kedua pengemudi tersebut. Tawaran ditujukan untuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan. “Sempat kami tawarkan. Tapi kebetulan kedua pengemudi membawa teman, jadi kami minta untuk bertukar posisi mengemudi,” tandasnya.(yan/rd)