Polresta Banyuwangi Berhasil Mediasi Konflik Pemetikan Kapuk di Wongsorejo

Kepala Camat Wongsorejo Drs.Ahmad Nuril Falah,M.Si, berharap mediasi ini akan mengakhiri konflik dengan baik dan membangun kerjasama yang positif di masa mendatang.

Polresta Banyuwangi Berhasil Mediasi Konflik Pemetikan Kapuk di Wongsorejo
Usai mediasi antara pemenang tender, Kelompok Tani BSM dan pihak keamanan KLHK.

Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi melalui Polsek Wongsorejo telah berhasil menyelesaikan konflik yang berkepanjangan terkait pemetikan kapuk di lahan KLHK Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo.

Mediasi ini menghasilkan kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) No. 002-210923/pks-womgsorejo/bengkak. Kedua pihak yang bersengketa, Agus Hidayat selaku pemenang tender, Kelompok Tani BSM diwakili Saiful serta pihak keamanan KLHK diwakili Abdullah dihadirkan untuk musyawarah, Kamis (21/09/2023).

Kepala Camat Wongsorejo Drs.Ahmad Nuril Falah,M.Si, berharap mediasi ini akan mengakhiri konflik dengan baik dan membangun kerjasama yang positif di masa mendatang. “Semoga dengan musyawarah ini dapat segera mengakhiri persoalan yang ada dan dapat membangun kerjasama yang baik,” ujarnya.

Danramil Wongsorejo, Kapten Arm Siswandi juga berharap agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa meninggalkan ketegangan. 

Dari mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan, pihak 2 memberikan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada pihak 1 untuk melaksanakan pengelolaan dan penjualan buah kapuk seluas kurang lebih 130 HA yang terletak di Areal Bengkak.

Pihak 1 akan memprioritaskan hasil panen buah kapuk tersebut kepada pihak 2 dengan mengikuti harga pasar pada saat itu, dan apabila pihak 2 tidak dapat mengikuti harga pasar pada saat itu, maka pihak 1 dapat menjual hasil panen tersebut kepada pihak lainnya.

Pihak 2 menerbitkan SPK pengelolaan dan penjualan kepada pihak 1 dengan pembayaran kapuk sebanyak 55 ton x Rp 2.500 = 137.500.000. Pihak 2 memberikan SPK pengelolaan lahan kapuk tersebut kepada pihak 1, sudah termasuk kewajiban pajak kepada KLHK dan karena itu pihak 1 terbebas dari biaya lainnya.

Titipan pembayaran kewajiban pajak sebesar Rp 100 juta yang telah dibayarkan pihak 1 ke pihak ke 2, wajib disetorkan kepada KLHK oleh pihak ke 2, paling lambat 5 hari kerja dan bukti setor di berikan kembali kepada pihak ke 1.

Kedua belah pihak, termasuk Kelompok Tani BSM (Bengkak Sejahtra Mandiri), dan pihak pemenang tender berjanji akan mematuhi hasil mediasi tersebut dan semua poin dalam nota kesepakatan dianggap dapat dipertanggungjawabkan.

Terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy melalui Kasihumas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno membenarkan peristiwa tersebut.

Iptu Agus mengatakan konflik tersebut berawal dari Konflik yang juga diwarnai adanya pelaporan pidana ini berhasil diselesaikan melalui dialog dan mediasi yang turut disaksikan Forkopimcam setempat.

Namun, berkat sinergitas tiga pilar antara Kepolisian, TNI dan pihak Kecamatan Wongsorejo, sengketa tersebut berhasil diselesaikan secara damai.

“Kesuksesan mediasi ini menandai langkah penting menuju perdamaian dan kerjasama yang baik di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo dan wujud dari sinergitas tiga pilar yang berjalan,” pungkas Iptu Agus Winarno. (guh/diy)