Raperda Pajak dan Restribusi Daerah Diteken

Pimpinan DPRD dan Wali Kota Mojokerto akhirnya menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Raperda Pajak dan Restribusi Daerah Diteken
Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto meneken raperda pajak daerah dan restribusi daerah. Yudi/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pimpinan DPRD dan Wali Kota Mojokerto akhirnya menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Nota persetujuan nomor 100.3.2/250/417.101.3/2023 tersebut diteken Ketua DPRD Sunarto, dua Wakil Ketua DPRD masing-masing Sonny Basuki Raharjo dan Junaedi Malik serta Wali Kota Ika Puspitasari dalam rapat paripurna penyampaian laporan pimpinan gabungan komisi dan pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda Kota Mojokerto, Senin (24/7).

Dalam nota tersebut juga disertakan kesanggupan beberapa koreksi tentang tentang reperda tersebut yang selambat-lambatnya dibenahi sebelum tiga hari kedepan.

Selaku fasilitator, Kepala Bagian Hukum Sekdakot Mojokerto Mokhamad Turatmono menyatakan, akan segera melakukan sejumlah tahapan ke depan. "Kita segera mengirimkan raperda ini kepada Biro Hukum Propinsi Jatim, Kemendagri, Kemenkum HAM untuk dievaluasi. Nantinya kita akan melihat bagian-bagian mana saja yang dikoreksi, " Tuturnya.

Selain itu, Turatmono juga mengungkapkan pihaknya juga telah mengajukan tiga raperda lainnya ke Kemendagri, Kemenkum HAM dan gubernur Jatim. Ini sebagai tahapan dari upaya pembahasan tiga raperda sebelumnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ika Puspitasari mengungkapkan apresiasinya terhadap anggota DPRD memberi kontribusi dalam perda ini. "Terima kasih atas sumbangan pemikiran saran masukan serta kerja sama yang telah dilaksanakan dalam tahapan proses pembahasan yang dinamis hingga dicapainya persetujuan DPRD pada hari ini ini, " katanya.

Wali kota berharap proses evaluasi raperda dapat terselesaikan secepatnya sehingga segera ditetapkan sebagai perda.  "Pada tanggal 5 Januari 2024 Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sudah harus berlaku efektif. Bila tidak demikian, maka akan berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah, " pungkasnya. (yep/rd)