Sidang Narkoba, Hakim Hadirkan Dua Polisi

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyidangkan kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa Agus Suwandi dan Yoyok, Selasa (5/4).

Sidang Narkoba, Hakim Hadirkan Dua Polisi
Sidang kasus narkotika yang digelar secara online. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyidangkan kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa Agus Suwandi dan Yoyok, Selasa (5/4). Jaksa menghadirkan dua saksi yang menangkap terdakwa, yakni Imam Maliki dan Suwondo dari Polsek Ngoro.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarudi dengan didampingi Hakim Anggota Luqmanul Hakim dan Yeni. Mereka dibantu Panitera Pengganti (PP) Prastana, berlangsung di ruang sidang Cakra.

Dalam sidang tersebut, hakim  bertanya kepada dua saksi terkait kronologi penangkapan dua terdakwa. Menurut Imam Maliki, pada awalnya saksi menangkap terdakwa Agus Suwandi dengan TKP depan pabrik SAI pada 10 Desember 2022, lalu. Dari hasil penangkapan tersebut, juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu sebanyak 6 paket.

Saksi mengembangkan perkara tersebut. Hingga akhirnya berhasil menangkap terdakwa Yoyok yang merupakan penyuplai barang haram tersebut. “Terdakwa Yoyok berhasil kami tangkap di rumahnya dengan barang- bukti (BB) sabu seberat 5 gram dan sepeda motor Honda Bead. Karena kendaraan itu digunakan sebagai

Setelah dikembangkan, saksi mendapat pengakuan dari terdakwa Yoyok jika barang haram tersebut dari Arif, narapidana yang ada LP Madiun. Sabu itu dikirim melalui kurir.

Hakim juga bertanya pada dua terdakwa terkait kesaksian saksi penangkapan tersebut. Menurut terdakwa bahwa kesaksian itu benar semua." Benar apa yang disampaikan saksi itu benar yang mulia," aku terdakwa.(gus/rd)