Terbesar di Jatim, Kota Mojokerto Punya 18 Rumah Restorative Justice

Kajati Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati secara virtual meresmikan Rumah Restorative Justice secara serentak di 16 kabupaten dan kota se-Jatim. Kegiatan ini bertempat di Bojonegoro.

Terbesar di Jatim, Kota Mojokerto Punya 18 Rumah Restorative Justice
Walikota Mojokerto meresmikan Rumah Restorative Justice dengan memukul gong.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Kajati Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati secara virtual meresmikan Rumah Restorative Justice secara serentak di 16 kabupaten dan kota se-Jatim. Kegiatan ini bertempat di Bojonegoro.

Total ada 72 Rumah Restorative Justice yang telah dicanangkan oleh kajati Jatim. Termasuk, 18 Rumah Restorative Justice yang berada di 18 kelurahan di Kota Mojokerto yang ikut diresmikan. Walikota Mojokerto Ika Puspitasari bersama forkopimda ikut menyaksikan langsung pencanangan tersebut di Pendapa Rumah Rakyat, Kamis (31/3).

Dalam sambutannya Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan, pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811).

"Rumah Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. Mereka bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Untuk mencari perdamaian yang adil," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman sangat berterima kasih kepada walikota Mojokerto yang telah memberikan ruang dan berbagai fasilitas untuk terbentuknya Rumah Restorative Justice."Kami sangat terbantu oleh Bu Walikota atas terlaksananya fasiltas Rumah Restorative Justice di 18 kelurahan Kota Mojokerto. Tetapi, saya meminta arahan dari para forkopimda lainnya, untuk tugas-tugas selanjutnya di Rumah RJ ini," kata kajari Kota Mojokerto.

Sedangkan, Ika Puspitasari juga menyampaikan terima kasih kepada  jaksa agung kajati Jatim, serta kajari Kota Mojokerto, yang telah berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkot Mojokerto untuk membentuk Rumah Restorative Justice. Sehingga, Kota Mojokerto mempunyai Rumah Restorative Justice terbesar di Jatim.

"Alhmadulillah, Kota Mojokerto menjadi satu-satunya kota se-Jawa Timur yang memiliki 18 Rumah Restorative Justice. Hal ini, merupakan capaian 100 persen. Kita harus bangga menjadi terbesar di Jawa Timur. Sebelumnya, kita juga mendapat penghargaan terbaik se-Jatim dari Kementerian Agama," ungkap Ning Ita, panggilan akrab walikota.

Ning Ita juga menyampaikan, semua pihak harus bersinergi untuk mendukung program Rumah RJ ini. Sebab, perkara hukum ini lebih diutamakan penyelesaiannya dengan mufakat. Ini guna menjaga harmonisasi dan kondusivitas di masing-masing kelurahan. Tentunya tak lepas dari  peran serta lurah dan tokoh masyarakat Kota Mojokerto.

Dengan adanya program RJ tersebut, ia berharap dapat berjalan signifikan dengan memberikan solusi berkaitan dengan persoalan hukum yang ada di wilayah ini. “Mengedepankan keadilan bagi semuanya. Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil. Sehingga, Kota Mojokerto tetap selalu kondusif dan nyaman," pungkas Ning Ita.(ADV/ris/rd)