Tercatat Aset Daerah, Ruko di Jember Disoroti

Pasalnya, bangunan ruko tersebut menyangkut beberapa aspek. Salah satunya, ruko tersebut diketahui masih tercatat sebagai aset daerah milik Kabupaten Jember.

Tercatat Aset Daerah, Ruko di Jember Disoroti
Proses pembongkaran rumah toko (ruko) yang terletak di jalan raya Sultan Agung.

Jember, HB.net - Proses pembongkaran rumah toko (ruko) yang terletak di jalan raya Sultan Agung, tepatnya bangunan yang berdiri di atas Kali Jompo, sampai saat ini masih belum selesai. Bangunan yang berdiri sejak sekitar tahun 70-an tersebut kini banyak disoroti oleh publik.

Pasalnya, bangunan ruko tersebut menyangkut beberapa aspek. Salah satunya, ruko tersebut diketahui masih tercatat sebagai aset daerah milik Kabupaten Jember.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Tita Fajar Ariyatiningsih, membenarkan hal tersebut. "Tujuh ruko Jompo yang dibongkar itu masih tercatat aset daerah," ungkapnya.

Meskipun bangunan ruko tersebut hanya tinggal puing bongkaran, itu tetap menjadi hak pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat. Tita mengungkapkan bahwa bekas pembongkarannya nanti bisa saja dijual dan dikembalikan pada pendapatan asli daerah (PAD). "Sisa bangunan itu tetap bisa tercatat sebagai pemasukan tambahan," ujarnya.

Dengan statusnya sebagai aset daerah, tentu seyogyanya, sedikit banyak, ruko tersebut dapat menyumbang pada PAD, baik dengan retribusi, sistem kerja sama, ataupun dengan sistem/ skema lainnya, dalam rangka pemanfaatan aset daerah, karena diketahui selama ini ruko tersebut beroperasi/ dimanfaatkan. Namun sayangnya, Tita tidak mengetahui tentang pengelolaan ruko tersebut selama ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bambang Saputro, selama ini Disperindag tidak pernah menangani retribusi ruko di Jompo. Padalah kedapatan tugas untuk melayangkan surat pemberitahuan kepada penghuni ruko, agar sebelum pembongkaran (5/7) sudah melakukan pengosongan, pun mengaku tidak tahu soal retribusi dari ruko atau pola pemanfaatannya.

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Jember, Budi Wicaksono, juga turut mendengar berita ini. Ia turut menyesalkan, bahwa hingga dibongkar, ruko tersebut sebagai aset daerah tidak mampu memberi pemasukan pada daerah. Ia menegaskan agar perlu penataan atas pemanfaatan aset daerah.

"Padahal aset daerah itu bisa menjadi pemasukan untuk PAD. Ini juga perlu ditekankan agar pemanfaatan aset itu lebih ditata lagi. Kalau perlu, semua asset daerah yang dapat dimanfaatkan bisa memberi pemasukan," ujarnya. (yud/bil/diy)