Wali Kota Blitar Menyerahkan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

Ini adalah kali kedua BPJS Ketenagakerjaan dipercaya oleh Pemerintah untuk menyalurkan BSU. Tiga pekerja dari perwakilan pemberi/badan usaha di wilayah Kota Blitar, masing-masing mendapatkan Rp. 1 juta.

Wali Kota Blitar Menyerahkan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

Kota Blitar, HB.net - Wali Kota Blitar Santoso melakukan penyerahan secara simbolis bantuan subsidi upah (BSU) kepada perwakilan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Blitar. Penyerahan dilakukan di lobi kantor Pemerintah Kota Blitar, Selasa (12/10/2021). 

Ini adalah kali kedua BPJS Ketenagakerjaan dipercaya oleh Pemerintah untuk menyalurkan BSU. Tiga pekerja dari perwakilan pemberi/badan usaha di wilayah Kota Blitar, masing-masing mendapatkan Rp. 1 juta.

"Mudah-mudahan Bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh Pekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Utamanya di masa pandemi ini," ujar Santoso.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Agus Dwi Fitriyanto menjelaskan bahwa dari 2.923 pemberi kerja/badan usaha dengan total 34.371 pekerja  yang terbagi dari 20.861 pekerja di wilayah Kabupaten Blitar dan 13.406 pekerja di wilayah Kota Blitar telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar sebagai Peserta Aktif data per Oktober 2021.

Dari jumlah tersebut sebanyak 52 persen pekerja yang diajukan ke Kementerian Tenaga Kerja telah memenuhi  kriteria Permenaker 16 Tahun 2021. Diantaranya  telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021,  mempunyai gaji/upah dibawah Rp 3.500.000, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha Industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Selanjutnya Kemenaker melakukan verifikasi akhir yaitu  diprioritaskan pekerja yang belum pernah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

"Sampai saat ini BSU sudah disalurkan  kepada 6.294 pekerja," kata Agus.

Agus menambahkan, BSU bernilai Rp 500.000 perbulan yang diberikan selama dua bulan. Namun disalurkan satu kali, sehingga peserta masing-masing menerima Rp. 1.000.000 dalam sekali pencairan.

"Mekanismenya ada yang disalurkan langsung ke rekeningnya masing-masing. Namun jika rekening penerima bukan Himbara,  mereka yang sudah terverifikasi akan dihubungi pihak bank Himbara yang kemudian dibukakan rekening secara kolektif untuk mencairkan BSU," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Blitar, atas dukungan dan dorongannya selama ini. Dengan memastikan bahwa setiap pemberi kerja di wilayah Kota Blitar diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah atas kebijakan pemberian BSU tahun 2021.  Serta mengucapkan terimakasih kepada pihak Bank Mandiri, BRI dan BTN yang telah bekerjasama dengan baik dalam penyaluran BSU," tuturnya.

Sebagaimana diketahui BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.  Jaminan Kehilangan Pekerjaan mulai dibayarkan di tahun 2022 bagi peserta yang berhak sesuai ketentuan di PP 37 Tahun 2021. 

Sementara nilai manfaat santunan kematian sebesar Rp 42 juta rupiah serta pemberian bea siswa bagi putra-putri  ahli waris (maximal Rp 174 juta sesuai jenjang pendidikan). BPJS Ketenagakerjaan sejak awal tahun sampai dengan Oktober 2021 telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua kepada 5.780 Peserta dengan Nilai Rp 94.580.512.830.

Jaminan Kematian kepada 146 ahli waris dengan Nilai Rp 6.530.400.000. Jaminan Kecelakaan Kerja kepada 241 Pekerja dengan Nilai Rp 2.339.402.665 dan Jaminan Pensiun kepada 126 Peserta dengan nilai Rp 1.026.425.852. (tri/ns)