Wali Kota Malang, Sutiaji Imbau Masyrakat Tak Beli Rokok Ilegal

“Target Kota Malang terhadap cukai rokok Rp38 miliar. Jika di Kota Malang masih banyak rokok ilegal maka akan merugikan masyarakat,"ujar Wali Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji Imbau Masyrakat Tak Beli Rokok Ilegal

Malang, HB.net - Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengimbau masyarakat tak membeli rokok ilegal. Rokok ilegal harus diberantas peredarannya karena tidak membayar cukai atau pajak. Selain itu juga merugikan rokok legal, pabrik atau pengusaha yang telah membayar cukai. Gempur rokok ilegal ini dilaksanakan demi menjaga penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.

“Target Kota Malang terhadap cukai rokok Rp38 miliar. Jika di Kota Malang masih banyak rokok ilegal maka akan merugikan masyarakat. Keberadaan cukai dalam hal ini pajak, sangat penting untuk pembangunan. Hampir lebih dari 80 persen pembangunan di negara kita bergantung dari pajak. Dengan mengajak masyarakat belajar mengenai manfaat pajak, diharapkan ke depan semakin tumbuh kesadaran dan ketaatan membayar pajak,” tegas Sutiaji.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, SE menyampaikan KPPBCTMC Malang di bawah Unit Eselon II Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II serta tergabung ke dalam World Customs Organization (WCO), tugasnya dalam bidang kepabeanan adalah mengawasi lalu lintas barang ekspor dan impor, serta menghimpun penerimaan bea masuk, bea keluar, dan pajak-pajak dalam ranka impor.

“Visi kami (Bea Cukai) adalah menjadi institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di dunia. Dengan  tiga misi, yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri, melindungi perbatasan dan masyarakat, dan mengoptimalkan penerimaan negara,” jelas Gunawan.

Kebijakan cukai, berlandaskan dasar hukum Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai disebutkan, definisi cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Barang kena cukai (BKC) dibagi menjadi tiga, pertama barang kena cukai hasil tembakau yang meliputi sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), tembakau iris (TIS), klembak menyan, klobot, cerutu, liquid vape. Barang kena cukai (BKC) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibagi menjadi golongan A (kadar = 5%), golongan B 5% < kadar = 20%), golongan C (kadar > 20%), serta yang ketiga barang kena cukai (BKC) etil alkohol.

“Sedangkan untuk pelunasan cukai secara pembayaran dikenakan untuk etil alkohol dan MMEA golongan A (kadar<5%) dan pelekatan pita cukai pada hasil tembakau, MMEA golongan B (kadar 5%-20%), dan MMEA golongan C (kadar>20%). Untuk penggolongan pabrik hasil tembakau diatur dalam PMK 198/PMK.010/2020,” sambungnya.

Fungsi pengawasan cukai ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dengan melalui pengawasan dan pengendalian konsumsi, peredaran, dan pemakaian barang kena cukai dalam rangka melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Sehingga tercipta iklim usaha atau industri yang sehat dan kondusif. Selain itu juga sebagai bentuk pengamanan penerimaan negara karena penerimaan cukai merupakan sumber penerimaan negara yang diandalkan selain penerimaan bea masuk, PPN, dan PPh, pajak rokok, dana bagi hasil, dan lain-lain. (thu/ns)