Warga Kotalama Keluhkan Bau Tak Sedap Pabrik Kulit, Dewan Minta Pabrik Lengkapi Perizinan

Ketua RW 5 Abdul Munif mewakili warga Kotalama menegaskan, pabrik tersebut menimbulkan bau tidak sedap sejak tahun 2019 lalu.

Warga Kotalama Keluhkan Bau Tak Sedap Pabrik Kulit, Dewan Minta Pabrik Lengkapi Perizinan
Warga RW 3 dan RW 5 Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, saat wadul sedap dari PT Kebalen Timur usaha pabrik kulit milik Liem Tjhing Tiong, Selasa (19/05). foto: IWAN IRAWAN/HARIAN BANGSA

MALANG,  HARIANBANGSA.net - Warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, khususnya warga RW 3 dan RW 5 mengadukan sebuah usaha pabrik kulit, PT Kebalen Timur, ke Komisi C DPRD Kota Malang, kemarin.

Ketua RW 5 Abdul Munif mewakili warga Kotalama menegaskan, pabrik tersebut menimbulkan bau tidak sedap sejak tahun 2019 lalu.

"Janjinya akan menghilangkan bau menyengat secepatnya dari lingkungan warga. Kami dari RW 3 dan RW 5 yang terdampak, tiap hari dibuat tidak tenang dan nyaman akibat bau menyengat dari limbah pabrik kulit PT Kebalen Timur milik Liem Tjhing Tiong tersebut. Ketenangan dan kenyamanan menjadi terusik," tegas Abdul Munif.

Kami hanya mengingatkan, jangan sampai kekecewaan dari warga memuncak. Selama ini, sudah kami redam semaksimal mungkin. Silakan anda (Tiong) berproduksi apa saja, tapi dengan satu syarat, jangan menimbulkan dampak kepada warga," cetusnya.

Sementara Kepala DLH Kota Malang Rinawati menuturkan bahwa dokumen perizinan milik PT Kebalen Timur memang masih butuh revisi. "Kami kaji lebih dalam untuk mendapatkan perizinannya," tuturnya.

Terkait sanksi, Rinawati menyatakan sejauh ini DLH belum bisa mengambil tindakan. Pasalnya, perizinan pabrik tersebut juga belum keluar. Sehingga, itu menjadi kewenangan Satpol PP. "Beda lagi jika izinnya sudah ada dan melakukan pelanggaran, tentunya sanksi dimulai teguran hingga pencabutan izin," jelas Rinawati.

Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang Natalino Monteiro, meminta agar pabrik tidak beroperasi terlebih dahulu jika memang belum mengantongi izin. "Jangankan belum mengantongi perizinan, yang legal (berizin) saja bisa dicabut izinnya sekiranya melanggar berat," ujar Monteiro

Sementara Komisi C DPRD Kota Malang melalui Ketua Fathol Arifin menyampaikan beberapa poin rekomendasi untuk PT Kebalen Timur. Antara lain, meminta pabrik tersebut melengkapi perizinannya terlebih dahulu.

"Jika tidak ada kejelasan dan belum bisa menyelesaikannya, Komisi C merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Malang untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai aturan yang ada," ujar Fathol.

Komisi C juga menyarankan kepada pihak PT, semenatara waktu meliburkan usahanya selama 24 hari ke depan sambil melengkapi syarat perizinan.

Senada, Wakil Ketua Komisi C Fuad Rahman meminta setiap perusahaan mematuhi Perda yang berlaku, demi kepentingan bersama. "Kami akan ambil sikapi kepada siapa pun, jika sudah melakukan pelanggaran aturan Perda," tukasnya.

Sementara, pemilik PT Kebalen Timur, Liem Tjhing Tiong berjanji akan mewujudkan keinginan warga, dengan menghilangkan bau yang timbul.

"Saat ini kami masih berjuang mendapatkan alat penetralisir bau tersebut secara impor. Jujur, kami sendiri gak suka obral janji, tapi setidaknya kami diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu, kami gak berani memastikan sampai kapan," jelas Tiong. (iwa/thu/rev)