2022, Lumajang Utamakan Pertumbuhan Ekonomi dan Penguatan Kehidupan Sosial

Bupati mengungkapkan, arah kebijakan ekonomi Pemkab Lumajang pada 2022 disusun dengan menyelaraskan pada kondisi ekonomi Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan kondisi perekonomian nasional serta dinamika perekonomian global.

2022, Lumajang Utamakan Pertumbuhan Ekonomi dan Penguatan Kehidupan Sosial
Rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
2022, Lumajang Utamakan Pertumbuhan Ekonomi dan Penguatan Kehidupan Sosial

Lumajang, HB.net - Pemkab Lumajang pada 2022 mendatang berencana akan mengedepankan pemulihan ekonomi masyarakat ditengah Pandemi Covid-19. Hal itu terungkap saat Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyampaikan Nota Penjelasan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Bupati mengungkapkan, arah kebijakan ekonomi Pemkab Lumajang pada 2022 disusun dengan menyelaraskan pada kondisi ekonomi Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan kondisi perekonomian nasional serta dinamika perekonomian global.

"Kebijakan yang berkaitan dengan Pandemi Covid-19 diselenggarakan dalam upaya pencegahan, penanganan hingga pengendalian dampak pandemi yang masih berlanjut hingga 2022," jelas Bupati Lumajang, Senin (8/11).

Beberapa kebijakan dalam upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian dampak pandemi meliputi percepatan seluruh masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19, tracing dari kasus positif, edukasi dan penyiapan lokasi isolasi pada sebagian hasil tracing yang menunjukan hasil tes positif tanpa gejala, penyiapan ruang isolasi di rumah sakit bagi pasien positif dengan gejala klinis, pemberian bantuan sosial, insentif terdampak dari pembebanan pajak dan retribusi yang ada dan pendampingan kondisi tatanan kehidupan baru.

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, keberhasilan pencapaian target belanja daerah tergantung pada komitmen perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dibebankan kepada masing-masing perangkat daerah.

"Distribusi tugas dan kewenangan telah diberikan kepada perangkat daerah dan telah dijabarkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan yang disertai dengan anggaran sesuai bidang urusannya yang selaras dengan RKPD Tahun Anggaran 2022 guna pencapaian visi dan misi pemerintah daerah," tandasnya.

Selanjutnya, Wabup berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran dan seluruh fraksi serta komisi DPRD dan seluruh Perangkat Daerah (PD) selaku mitra kerja dapat menyelesaikan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022 ini tepat waktu, mengingat kondisi masih dalam situasi Pandemi Covid-19. (ron/diy)