Bakal Jadi Polemik Pilkades, Tokoh Pemuda Minta Plt Bupati Peka

Pasalnya, banyak pasal yang diterapkan dalam penjaringan Bakal Calon Pilkades dimanfaatkan beberapa oknum calon untuk menjatuhkan calon lain. Karena, dalam penjaringan Bakal Calon, Pemkab melalui Perbup-nya membatasi tiap masing-masing desa tak lebih dari 5 calon.

Bakal Jadi Polemik Pilkades, Tokoh Pemuda Minta Plt Bupati Peka
Tokoh Pemuda Kabupaten Probolinggo, Nur Ali Husen.
Bakal Jadi Polemik Pilkades, Tokoh Pemuda Minta Plt Bupati Peka

Probolinggo, HB.net - Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal menjadi batu sandungan terhadap para Calon Kepala Desa yang bakal mengikuti Kontestasi Pilkades yang bakal digelar di 253 Desa.

Pasalnya, banyak pasal yang diterapkan dalam penjaringan Bakal Calon Pilkades dimanfaatkan beberapa oknum calon untuk menjatuhkan calon lain. Karena, dalam penjaringan Bakal Calon, Pemkab melalui Perbup-nya membatasi tiap masing-masing desa tak lebih dari 5 calon.

Sedangkan, jika ada desa yang pemilihannya lebih dari 5 calon. Panitia Pilkades setempat, bakal menerapkan aturan scoring atau menscor para calon sesuai Perbup 58 pada pasal 27 nomor 4 yang berbunyi seleksi tambahan yang dilakukan panitia pilkades dengan melakukan pemeringkatan bakal calon menggunakan kriteria pengalaman kerja, usia dan pendidikan.

Tokoh Pemuda Kabupaten Probolinggo, Nur Ali Husen S.Sos mengatakan, jika pihaknya mengaku prihatin dengan terbitnya Perbup baru yang masih mencantumkan poin, apabila perangkat desa mencalonkan diri hanya dilakukan cuti, seharusnya mundur.

Tak hanya itu, menurut aktivis yang dikenal kritis ini juga mengaku kecewa dengan revisi Perbup atas perubahan Perbup Nomor 1 tahun 2021 yang terkesan masih sama dari Perbup sebelumnya. Pemkab dalam hal ini Panitia Pilkades Kabupaten juga membuat aturan yang selalu menimbulkan banyak polemik. Seperti yang juga adanya aturan jika calon kades harus sudah tervaksin 1 dan 2.

"Ini juga sebuah pengekangan. Mestinya, harus sudah tervaksin 1 saja paling tidak. Tidak lantas, harus vaksin ke dua. Terus calon digugurkan seandainya tidak vaksin ke dua. Perlu juga dicatat, vaksin ini ada waktu untuk vaksin kedua. Tolong, jangan membuat aturan seenaknya sehingga banyak menimbulkan polemik dimasyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko saat dikonfirmasi terkait polemik Perbup tersebut enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dihubungi melalui handphone-nya terdengar nada menyambung tapi tak dijawab. Di Whatsapp melalui telfonnya, hanya terbaca dan tak dijawab. (ndi/diy)