Divonis 1 Tahun Penjara, Pupus Impian Kades Jadi Bupati Kediri

Pupus sudah impian Kades Tarokan, Supadi bin Subiari untuk menjadi Bupati Kediri setelah Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri memvonis 1 tahun penjara.

Divonis 1 Tahun Penjara, Pupus Impian Kades Jadi Bupati Kediri
Terdakwa Supadi didampingi Penasehat Hukumnya, Prayoga, S.H.

KEDIRI, HARIANBANGSA.net - Pupus sudah impian Kades Tarokan, Supadi bin Subiari untuk menjadi Bupati Kediri. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri memvonis 1 tahun penjara, Kamis (18/6).

Sidang sempat ditunda, namun akhirnya digelar secara virtual dan diketuai Majelis Hakim Guntur Pambudi Wijaya, dengan anggota Mellina Nawang Wulan, dan M Fahmi Hary Nugroho dan Panitera Pengganti, Sugeng Supriono, S.H.,

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 28 ayat 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai kepala desa seharusnya memberi teladan yang baik bagi para warga desanya. Sedang yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan tersebut, baik JPU Tomy Marwanto, S.H. dan Penasehat Terdakwa, Prayoga, S.H., menyatakan pikir-pikir.  (uji/ns)