Kakak Ipar Dilaporkan Polisi, Bongkar Rumah Tanpa Izin

Wahyu, warga Lumajang, melaporkan kakak iparnya bernama Soni dan Hasan, seorang tukang jasa pembongkaran rumah, ke Polsek Karangpilang.

Kakak Ipar Dilaporkan Polisi, Bongkar Rumah Tanpa Izin
Kondisi rumah Wahyu yang dibongkar oleh kakak iparnya tanpa pemberitahuan.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Wahyu, warga Lumajang, melaporkan kakak iparnya bernama Soni dan Hasan, seorang tukang jasa pembongkaran rumah, ke Polsek Karangpilang. Keduanya dilaporkan berbuat pencurian dan pengerusakan atas sebuah rumah di Jalan Raya Kedurus Dukuh.

Wahyu melayangkan laporan tersebut setelah dikejutkan kejadian aset miliknya di Jalan Raya Kedurus Dukuh, rata dengan tanah. Ditambah lagi, semua perabotan seperti empat komputer, kusen, dan besi-besi cor hilang. Padahal, ia merasa tidak pernah mengutus orang suruhan untuk membongkar rumah lantai dua seluas 593 meter persegi itu.

"Saya mengetahui yang membongkar rumah mereka berdua, setelah istri dari ipar saya datang ke Lumajang. Bilang rumah saya sudah dibongkar dan ngasih uang Rp20 juta," ungkapnya.

Wahyu mengaku tahu rumahnya hancur kaget bukan kepalang. Saking kesalnya, dia sampai mengibaratkan kondisi rumahnya roboh kena ledakan bom. Sudah begitu, menurutnya, nama baiknya rentan tercoreng. Sebab secara yuridis lelaki usia 42 tahun memang masih menguasai sertifikat rumah. Namun sekarang sudah  proses pelunasan pindah tangan ke orang lain.

"Lah, pembeli saya itu sudah bayar Rp 2,5 miliar, lalu tahu rumah yang akan dimiliki rusak, ya jelas marah. Saya dimintai pertanggungjawaban. Ya mau gak mau saya minta keadilan ke polisi," ujarnya.

Sebelum kejadian, kata Wahyu, kakak iparnya memang pernah mengenalkan seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pemborong. Pemborong maksudnya adalah orang yang biasa beli barang-barang dari bongkaran rumah untuk dijual lagi. "Nah waktu itu belum ada deal harga, tapi tahu-tahu sudah dibongkar," katanya.

Wahyu melapor pada Jumat (5/7) lalu. Ia meminta ganti rugi senilai Rp75 juta. Hitungan tersebut muncul karena sebelum ada kejadian sudah ada pemborong yang berani pasang harga Rp 75 juta.

Kapolsek Karangpilang Kompol A. Risky membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Pihak yang berselisih dalam masalah ialah adik dan kakak ipar. Si ipar buka harga ke jasa bongkar rumah, tanpa rundingan dengan pemilik rumah.

Sebaliknya, jasa pembongkar rumah melakukan eksekusi tapi tanpa terlebih dulu menghubungi pemilik rumah.  "Semua terlapor sudah jelas identitas dan keberadaannya. Kita sedang mengupayakan mediasi. Semoga semua pihak bisa berdamai," tandasnya. (yan/rd)