DPU CKPP Banyuwangi Cabut Tiang Tak Berizin

Tiang yang dicabut tersebut terletak di Kelurahan Lateng dan Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Kota, Banyuwangi.

DPU CKPP Banyuwangi Cabut Tiang Tak Berizin
Petugas saat mencabut salah satu tiang yang tak berizin.

Banyuwangi, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten (DPU CKPP) menertibkan sejumlah tiang yang berdiri tanpa izin di jalanan, Selasa (1/11/2022).

"Ada 8 tiang yang kita cabut, karena belum berijin," kata Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, Danang Hartanto, S.T. melalui Pembina Jasa Konstruksi Kegiatan Bidang Bina Marga, Hari Kusdiyono.

Tiang yang dicabut tersebut terletak di Kelurahan Lateng dan Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Kota, Banyuwangi. "Bagi pemilik tiang diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dulu," katanya.

Pemkab Banyuwangi akan melakukan upaya tegas untuk memastikan seluruh kegiatan pendirian tiang maupun bangunan lainya harus berijin sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, DPU CKPP Banyuwangi telah memberikan peringatan keras kepada pengusaha pelaku usaha TV Kabel dan Internet Rumahan. Mereka menyalurkan kabel-kabel liar untuk kepentingan usahanya dengan mendompleng tiang LPJU.

Menurut Hari Kusdiyono, penertiban kabel-kabel ilegal ini sangatlah perlu, agar tidak menggangu fungsi LPJU sebagai penerangan jalan.

Kabel-kabel parasit ini juga berpotensi menyebabkan arus pendek yang dapat merusak konektor LPJU, sehingga mematikan jaringan penerangan jalan. “Kabel-kabel liar ini juga dapat mengurangi keindahan estetika lingkungan jalan,” imbuhnya. (guh/diy)