Khofifah Tekankan Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada para pengusaha di seluruh Jatim untuk memformulasikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh dengan tepat waktu.

Khofifah Tekankan Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada para pengusaha di seluruh Jatim untuk memformulasikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh dengan tepat waktu.

Imbauan ini dikeluarkan mengingat kewajiban pemberian THR harus diterima dari pengusaha kepada pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan. Sekaligus  merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaaan.

Hal ini juga diperkuat dengan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang ditujukan untuk bupati-wali kota se-Jatim perihal tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025.

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta kepada para pengusaha untuk mempersiapkan diri dan memformulasikan besaran THR yang nantinya diberikan kepada para pekerja," ungkapnya di tengah kunjungan ke Pamekasan, Selasa (18/3).

Melalui SE itu, Gubernur Khofifah menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.  Serta pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha bedasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata rata 12  bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dalam SE gubernur itu, besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

Gubernur Khofifah menekankan bahwa meskipun masih ada waktu yang cukup panjang hingga menjelang Lebaran, para pengusaha diharapkan segera memformulasikan perencanaan keuangan mereka untuk memastikan pemberian THR agar tidak mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan.

Sementara itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi online, Khofifah juga minta kepada para perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online. Hal ini sejalan dengan SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

"Bonus hari raya keagaman diberikan oleh perusahaan aplikasi kepara seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi," terangnya.

Secara khusus, Gubernur Khofifah minta kepada bupati-wali kota agar memperhatikan, mengawasi, dan mendorong kepada perusahaan di wilayah masing masing untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran THR keagamaan sesuai aturan perundang undang.(dev/rd)