OJK Berikan Izin Prinsip kepada ICDX
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Maret 2025 secara resmi memberikan izin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).

Jakarta, HARIANBANGSA.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Maret 2025 secara resmi memberikan izin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Izin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX ini merupakan tindak lanjut UU No 4 Tahun 2023 tengang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Izin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.
Dalam persetujuan ini, OJK memberikan izin prinsip untuk dua hal. Yaitu pertama ICDX sebagai penyelenggara sarana transaksi atas perdagangan derivatif keuangan. Adapun yang kedua adalah izin prinsip terkait produk derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangan di ICDX.
Direktur Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan, dengan terbitnya izin prinsip ini, tentunya merupakan satu langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK.
“Izin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini telah berpindah pengawasan dan pengaturannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK,” jelasnya, Selasa (18/3).
Selanjutnya, Nusalam mengatakan, untuk proses transisi selanjutnya, sejalan dengan POJK No 1 tahun 2025, ICDX akan mengajukan izin operasi yang sesuai ketentuan tersebut diajukan paling lambat 2 tahun setelah POJK No 1 Tahun 2025 tersebut berlaku. “Terkait hal ini, kami sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan,” tambahnya.
Sebagai catatan, dalam UU PPSK perdagangan derivatif keuangan di pasar modal pengawasan dan pengaturan berada di OJK. Sedangkan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing akan berada di Bank Indonesia.(rd)