KPPU: Persaingan Usaha Pengaruhi Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi

KPPU: Persaingan Usaha Pengaruhi Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi
Kegiatan Outlook Persaingan Usaha 2025 yang diselenggarakan pada 8 Januari 2025 di area Gedung KPPU Jakarta.

Jakarta, HB.net - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa (Ifan) menyebut persaingan usaha sangat berpengaruh bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen. Secara spesifik, Ifan menggarisbawahi bahwa dibutuhkan peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional untuk mencapai target tersebut.

Pernyataan ini dikemukakan Ketua KPPU dalam kegiatan Outlook Persaingan Usaha 2025 yang diselenggarakan pada 8 Januari 2025 di area Gedung KPPU Jakarta.

Ketua KPPU menyebut peran KPPU sepanjang 2024 mengalami peningkatan. Terdapat 16 perkara persaingan usaha dan 18 perkara pengawasan kemitraan UMKM dengan total pengenaan denda sebesar Rp 56,6 miliar.

KPPU juga menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi, naik 2 persen dibandingkan tahun lalu. Dalam mendorong reformasi kebijakan, KPPU mengeluarkan 15 saran dan pertimbangan atas kebijakan Pemerintah dengan tingkat efektif 93 persen, naik 36 persen dibandingkan tahun lalu.

Ketua KPPU juga menjelaskan, CEDS Universitas Padjadjaran telah mengeluarkan hasil Indeks Persaingan Usaha (IPU) tahun 2024 sebesar 4,95 poin, naik tipis dari 4,91 di tahun 2023. Penelitian oleh Prof.

Aman Setiawan dari Universitas Padjadjaran menyimpulkan, IPU berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi. Disebutkan, kenaikan 1 persen IPU, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,001 unit.

Sehingga untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, diperlukan peningkatan IPU sebesar 29 persen sehingga IPU menjadi 6,33 poin. KPPU menyebut target tersebut tidak bisa diwujudkan KPPU sendirian.

“Pemerintah menjelaskan persaingan usaha masuk dalam RPJMN 2025-2029 dengan target skala 6 poin untuk IPU pada 2029. Untuk mencapai itu, dibutuhkan lompatan tingkat persaingan usaha, dan tidak bisa diwujudkan sendiri oleh KPPU.

Ini bisa terjadi apabila KPPU diperkuat kewenangan penegakan hukum dan sumber daya keuangannya. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan amandemen UU No. 5/1999 dan adanya strategi nasional untuk persaingan usaha,” ungkap Ketua KPPU. (diy/ns)