Muslimat NU dan Bapelitbangda Probolinggo Lakukan Pembahasan Perbup

Kedua Rancangan Perbup tersebut diantaranya Rancangan Perbup Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Menjamin Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik dan Rancangan Perbup Tentang Standar Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik.

Muslimat NU dan Bapelitbangda Probolinggo Lakukan Pembahasan Perbup
Balibatbangda saat membahas 2 Perbup.

Probolinggo, HB.net - Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Probolinggo difasilitasi oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mulai melakukan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Bupati (Perbup), di ruang pertemuan Bapelitbangda.

Kedua Rancangan Perbup tersebut diantaranya Rancangan Perbup Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Menjamin Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik dan Rancangan Perbup Tentang Standar Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik.

Pembahasan Rancangan Perbup tersebut melibatkan, Bapelitbangda, Bagian Hukum, DPUPR, DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan), Dinsos, Dishub, DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), Disdikdaya (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Pertuni, PDKPRO dan Gerkatin.

Ketua PC Muslimat NU, Hj Nurayati mengatakan, pembahasan Rancangan Perbup ini dilakukan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terhadap Rancangan Perbup Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Menjamin Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik dan Rancangan Perbup Tentang Standar Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik.

“Pembahasan Rancangan Perbup ini dilakukan supaya di Kabupaten Probolinggo segera terbit adanya regulasi berupa Perbup. Nantinya pembahasan Rancangan Perbup di Kabupaten Probolinggo akan dibahas secara detail di Bagian Hukum,” katanya.

Nurayati menjelaskan, Kabupaten Probolinggo sangat membutuhkan adanya regulasi Perbub Tentang Standar Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik dan partisipasi OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) dan OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas) dalam aksesibillitas infrastruktur.

“Dengan adanya Perbup ini, pelaksana pembangunan akan mematuhi standart infrastuktur yang aksesible karena infrastruktur yang ada untuk semua warga termasuk di dalamnya kelompok rentan (perempuan, anak dan disabilitas),” pungkasnya. (ndi/diy)