Sidang Kiai Cabul Digelar Tertutup
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang lanjutan perkara pencabulan anak dibawah umur, Kamis (27/1).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang lanjutan perkara pencabulan anak dibawah umur, Kamis (27/1). Sidang perkara aib itu digelar secara offline, tertutup untuk umum.
Akibatnya, jalannya persidangan yang mengagendakan keterangan saksi-saksi yang memberatkan, dan saksi dari keluarga korban tersebut, nyaris tak dapat didengarkan oleh pengunjung yang hadir. Padahal, pengunjung antusias mengikuti jalannya persidangan perkara pencabulan yang sempat menggegerkan masyarakat ini.
Entah apa yang dikatakan terdakwa Mochamad Muhlis alias Abi bin Elyas di persidangan. Dalam sidang itu hanya dihadiri terdakwa, kuasa hukumnya, serta JPU.
Perkara heboh sang pengasuh ponpes ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiani dengan didampingi hakim anggota BM. Cintia Buana dan Suprinaldi,berlangsung di ruang sidang Cakra.
Usai sidang, Adiwiyoto dan kawan-kawan selaku kuasa hukum terdakwa Mochamad Muhlis alias Abi bin Ilyas, menyatakan bahwa sidang ini agendanya adalah keterangan dua saksi yang memberatkan dan dua saksi dari keluarga korban.
“Yang perlu digarisbawahi adalah, para saksi itu tidak secara langsung melihat apa yang terjadi saat itu,” kata Adiwiyoto.
Menurutnya, saksi hanya mendengar pengaduan dari para korban. Untuk itu, pihaknya selaku kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. “Nantinya supaya memberikan putusan dengan seadil-adilnya kepada klien kami,” pungkasnya.(gus/rd)