Berkat Kerja Keras dan Kerja Cerdas PLN UIP JBTB,  Sertipikasi Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV NKTW Kediri Berprogres Positif 

Berkat Kerja Keras dan Kerja Cerdas PLN UIP JBTB,  Sertipikasi Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV NKTW Kediri Berprogres Positif 
Serah Terima 6 SHGB Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV NKTW Kediri oleh BPN Kab. Kediri kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB.

Kediri, HB.net - PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam rangka pengamanan asset negara yaitu sertipikasi lahan tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) berhasil menunjukkan kinerja positif, Minggu (30/06/2024).

PLN UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses pengamanan aset tanah negara ini, yaitu sertipikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV NKTW (New Kediri – New Tulungagung - New Wlingi) Section Kabupaten Kediri.

Dalam pengurusan sertipikasi ini PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri, Pemeritah Desa Banjaranyar, Pemerintah Desa Tales, Pemerintah Desa Rembang, Pemerintah Desa Banjarejo, Dinas PUPR Kab. Kediri serta masyarakat pemilik asal lahan tapak tower.

PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) sebanyak 6 persil tanah tapak tower transmisi SUTT 150 kV NKTW Section Kabupaten Kediri dari BPN Kabupaten Kediri dengan rincian, Desa Banjaranyar, Kec Kras 2 SHGB, Desa Tales, Kec. Kras 1 SHGB, Desa Rembang, Kec Ngadiluwih 1 SHGB dan Desa Banjarejo, Kec Ngadiluwih 2 SHGB.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kediri, Pemerintah Desa dan PUPR Kab. Kediri yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.

 “Dengan telah terbitnya SHGB tanah tapak tower ini maka infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Kediri ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk kedepannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait permasalahan lahan,” pungkasnya. (diy/ns)