Jombang Darurat Corona

Jombang Darurat Corona
Bupati Jombang Mundjidah Wahab beserta Forkopimda saat jumpa pers.

Jombang, HARIAN BANGSA - Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyatakan daerahnya dalam kondisi darurat Virus Corona (Covid-19), mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020. Bupati membacakan empat poin seruan dari hasil rapat yang diselenggarakan di ruang Swagata Pendapa Kabupaten Jombang.

Rapat digelar bersama Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Usai rapat mereka menggelar pers rilis, Kamis (26/3).

Poin kedua hasil rapat adalah tidak mengadakan kegiaatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa. Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Ketiga, dalam keadaan mendesak dan sulit dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, agar menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.

Sedangkan poin  keempat sendiri berbunyi tidak boleh terpengaruh serta menyebarkan berita-berita yang tidak jelas sumbernya, sehingga dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Orang nomor satu di Jombang tersebut mengatakan, Kabupaten Jombang dinyatakan sebagai darurat Covid-19 didasari dari Keppres Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona. Selain itu, terdapat pula Maklumat Kapolri, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus tersebut.

Masih menurut bupati wanita pertama di Jombang, bahwa untuk kasus Corona sendiri di wilayahnya semakin menurun. Pihaknya juga akan menggunakan dana cadangan bencana alam dalam menangani wabah ini.

“Alhamdulillah untuk kasus corona di Jombang menurun, untuk pasien yang dalam perawatan masih tetap tiga orang. Kita juga mengalokasikan dana cadangan sebesar Rp 1 miliar untuk penanganan ini,” terangnya.

Disinggung terkait aktivitas masyarakat dalam menjalankan Salat Jumat di masjid, bupati mengacu pada keputusan MUI. Yakni bisa tetap dilaksanakan dengan syarat di wilayah tersebut tidak ada warga yang berstatus prang dalam risiko (ODR) atau orang dalam pantauan (ODP).

“Pelaksanaan Salat Jumat juga sesuai protokol kesehatan yaitu dengan jarak dan cuci tangan dulu sebelum masuk masjid,” tegasnya.(aan/rd)