Pemkab Probolinggo Buka Pendaftaran P3K

Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa kebutuhan PPPK tenaga teknis sebanyak 15 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 13 formasi dan JF guru sebanyak 15 formasi. Pelaksanaan seleksi PPPK formasi tahun 2024 dilaksanakan dalam 2 periode.

Pemkab Probolinggo Buka Pendaftaran P3K
Kantor Pemkab Probolinggo.

Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 untuk tenaga teknis, tenaga kesehatan dan Jabatan Fungsional guru di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Pengumuman penerimaan Calon PPPK tahun 2024 ini ditandatangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Penerimaan Calon ASN Formasi tahun 2024 pada 3 Oktober 2024.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa kebutuhan PPPK tenaga teknis sebanyak 15 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 13 formasi dan JF guru sebanyak 15 formasi. Pelaksanaan seleksi PPPK formasi tahun 2024 dilaksanakan dalam 2 periode.

Periode I diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. Sementara periode II diperuntukkan bagi pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus dan terdata dalam database BKPSDM Kabupaten Probolinggo (SIAP Online).

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda mengatakan penerimaan PPPK formasi tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penataan dan penyelesaian tenaga honorer yang harus tuntas di akhir tahun ini, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2023.

“Diharapkan semua tenaga honorer ikut daftar penerimaan PPPK kali ini. Karena kalau tidak lulus masih ada peluang untuk diterima menjadi PPPK paruh waktu. Tapi bagi yang tidak daftar maka tidak ada peluang baginya untuk diterima sebagai PPPK paruh waktu. Semoga semua tenaga honorer di lingkungan Pemkab Probolinggo bisa daftar dan diterima sebagai PPPK atau paling tidak PPPK paruh waktu,” katanya. (ndi/diy)