Pemkot Surabaya Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik
Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Atas dedikasi tersebut, Pemkot Surabaya meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani, dalam acara Anugerah Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berlangsung di Jakarta, Kamis (14/11).
Kepala Bagian Organisasi Kota Surabaya, Noer Oemarijati menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan atas penilaian di enam unit pelayanan publik Pemkot Surabaya. “Unit yang dinilai meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan serta Puskesmas Tambakrejo dan Ketabang,” kata Noer usai mendampingi pjs wali kota menerima penghargaan di Jakarta, Kamis (14/11).
Noer menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman RI mencakup berbagai indikator. Antara lain, pemahaman pimpinan unit dan pejabat pelayanan terhadap standar pelayanan publik hingga kelengkapan sarana dan prasarana kebutuhan bagi kelompok rentan. "Misalnya, tersedia jalur landai, pegangan, toilet yang ramah untuk pengguna kursi roda, maupun ketersediaan kursi roda bagi mereka yang memerlukan," jelasnya.
Selain itu, terdapat pula sejumlah indikator lain yang turut dinilai oleh Ombudsman RI. Di antaranya, standar pelayanan di tiap unit, baik di ruang layanan maupun publikasi melalui media elektronik atau media sosial. "Pengaduan masyarakat juga menjadi salah satu fokus penilaian, termasuk tindak lanjut yang dilakukan atas pengaduan tersebut serta publikasi hasil tindak lanjutnya," ujar Noer.
Tidak hanya itu, Noer mengungkap bahwa Ombudsman RI juga menilai maklumat pelayanan dan kompensasi bagi masyarakat yang tidak menerima pelayanan sesuai standar. “Kompensasi diberikan bila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian standar pelayanan, seperti jika terjadi kesalahan dalam pembuatan KTP,” jelasnya.
Menurut dia, penilaian tersebut meliputi enam unsur utama, yakni persyaratan, standar biaya, waktu, prosedur, produk layanan hingga kompensasi bagi masyarakat. Nah, untuk unit pelayanan yang dinilai tersebut, ditentukan langsung oleh Ombudsman.
"Sedangkan pemilihan puskesmas dilakukan berdasarkan usulan dari Pemkot Surabaya. Pada tahun lalu, Puskesmas Jagir dan Tenggilis yang diusulkan dan berhasil memperoleh tingkat kepatuhan sangat tinggi," tambahnya.
Noer mengungkapkan bahwa penilaian dilakukan melalui visitasi sekitar bulan September 2024 oleh perwakilan dari Ombudsman Jawa Timur. Setiap perwakilan Ombudsman daerah, mengumpulkan data dari seluruh Indonesia sebelum diadakan pleno di tingkat pusat.
“Penilaian ini bersifat tahunan dan dilakukan kepada seluruh daerah tingkat kabupaten-kota serta provinsi. Fokusnya adalah kepatuhan unit pelayanan publik terhadap UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” terang Noer.
Dari hasil visitasi, Noer menambahkan bahwa Ombudsman RI kemudian merumuskan skor akumulasi dari indikator yang dinilai. Pada tahun 2024, Surabaya berhasil meraih nilai 98,59 (Zona Hijau) dan masuk sebagai empat kota terbaik nasional. "Sejak tahun 2021, Kota Surabaya konsisten berada di zona hijau,” pungkas dia.(ari/rd)