Plt Lurah Jrebeng Lor Dapat Penghargaan

Plt. Lurah Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok, Mas Arik Fajeri Zunaidi berhasil menorehkan prestasi dengan mendapatkan Anugerah Paralegal Justice Award (PJA) dalam ajang Paralegal Justice Award 2023.

Plt Lurah Jrebeng Lor Dapat Penghargaan
Plt Lurah Jebreng (kanan) saat menunjukkan penghargaan bersama Wali kota dan Camat.

Probolinggo, HB.net - Plt. Lurah Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok, Mas Arik Fajeri Zunaidi berhasil menorehkan prestasi dengan mendapatkan Anugerah Paralegal Justice Award (PJA) dalam ajang Paralegal Justice Award 2023 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, Kamis (08/06/2023).

Paralegal Justise Award (PJA) merupakan penghargaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para kepala desa/lurah yang berprestasi dan memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Selain itu, ia juga memperoleh Anugerah Non-Litigation Peacemaker (NLP) sebagai pengakuan terhadap kepala desa/lurah yang telah berperan menyelesaikan konflik permasalahan hukum yang timbul di kalangan warga masyarakat.

Tak hanya itu, ia juga meraih Anugerah Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita, sebuah pengakuan terhadap desa/kelurahan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelayakan investasi, peningkatan sektor pariwisata, dan pembukaan lapangan kerja.

“Alhamdulillah bapak wali kota mendukung dan mensupport melalui vote. Selain motivasi dari walikota yang luar biasa, juga dari masyarakat Kota Probolinggo yang antusias untuk melakukan vote sehingga kami semangat untuk memperjuangkan apa yang telah kami lakukan selama ini. Walau tidak menjadi lurah favorit, tetapi kami berhasil membawa 3 penghargaan,” ujarnya.

Arik mengungkapan penyelesaian permasalahan dioptimalkan sesuai dengan tupoksi pada Perwali Nomor 4 Tahun 2016 pasal 7 terkait fasilitasi penyelesaian perselisihan.

Setiap sengketa yang masuk akan dilihat terlebih dahulu duduk perkara dan hubungan hukum antara pemohon, termohon dan obyek sengketa. Kemudian dilakukan pemanggilan satu persatu atau mendatangi langsung, sesuai dengan azas hukum audi et elteram partem yaitu keterangan kedua belah pihak yang berselisih haruslah didengar agar tercipta keseimbangan keadilan.

“Penyelesaian ini kami dokumentasikan di dokumen perkara dan foto atau video yang diupload di media sosial Kelurahan Jrebeng Lor. Ternyata hal ini menjadi bukti fisik dalam penilaian. Sekitar 35 item yang harus dipenuhi melalui google form. Walau sempat pesimis, Alhamdulillah kami lolos seleksi,” ungkapnya. (ndi/diy)