22 Propem Perda Ditetapkan DPRD Pada Sidang Paripurna

Penetapan 22 Propem Perda tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025.

22 Propem Perda Ditetapkan DPRD Pada Sidang Paripurna
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.

Probolinggo, HB.net - DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui penetapan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025. Keputusan penetapan 22 Propem Perda tersebut dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (13/11/2024) siang.

Penetapan 22 Propem Perda tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi, dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Ke-22 Propem Perda tersebut diantaranya, pengelolaan jaringan utilitas, tata kelola produk unggulan daerah, penyelenggara pemakaman, penyelengaraan fasilitasi pesantren, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026.

Pembubaran Perusahan Daerah Rengganis, penetapan nama wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Kabupaten Probolinggo, perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyelenggaraan bantuan hukum, Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo 2029 serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Probolinggo 2025-2029, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo 2025-2045, irigasi, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 Gentang Desa, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain penetapan Propem Perda, paripurna kali ini juga diagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran atas Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah atau RAPBD 2025.

Dalam laporan hasil kegiatan Banggar pembahasan RAPBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 yang dibacakan Umil Sulistyoningsih disebutkan Banggar sangat menyadari, kekuatan APBD Kabupaten Probolinggo masih belum mampu menyelesaikan semua urusan. Namun dengan keterbatasan kekuatan tersebut, Badan Anggaran berharap agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan program kegiatan yang ada dan menghasilkan sesuatu yang mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pendapatan daerah pada rancangan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025, Rp 2.449.248.353.479,00 terdiri dari PAD Rp 404.076.738.378,00 dan pendapatan tranfer Rp 2.045.171.615.101,00.

Adapun belanja daerah Rp 2.574.248.353.479,00 terdiri dari belanja operasi Rp 1.891.315.717.843,00, belanja modal Rp 194.739.846.181,00, belanja tidak terduga Rp 10.000.000.000,00 dan belanja transfer Rp 478.192.789.455,00 sehingga pada rancangan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025 terjadi defisit Rp 125.000.000.000,00 yang akan ditutupi dengan pembiayaan daerah.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp 125.000.000.000,00. Untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 0 sehingga pembiayaan netto berjumlah Rp 125.000.000.000,00 yang akan dipergunakan untuk menutupi defisit. (ndi/diy)