Pelaku Curat Juga DPO Kasus Curanmor di Unesa

Dua penjahat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampus Unesa Lakarsantri, berhasil ditangkap Polsek Gubeng.

Pelaku Curat Juga DPO Kasus Curanmor di Unesa
Dari kiri Bambang dan Joko, pelaku curat yang ditangkap Polsek Gubeng

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Dua penjahat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampus Unesa Lakarsantri, berhasil ditangkap Polsek Gubeng.

DPO tersebut adalah Bambang (39) warga Jalan Dukuh Kupang Lebar. Dia ditangkap saat melakukan aksi pembobolan sebuah warung kopi di Jalan Bratang Binangun bersama temanya Joko  (39), warga Jalan Dukuh Kupang Barat 1.

Penangkapan Bambang dan Joko bermula saat penjaga warkop YMP (23) warga Jalan Dukuh Kupang Barat, sedang mengirim minuman kopi yang dipesan oleh pembeli pada Sabtu (29/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pada pukul 07.30 WIB, handphone (HP) milik YPM, yaitu Samsung Galaxy A22 dan tablet Xiaomi milik warkop sedang berada di meja kasir. Karena posisi korban lengah, sehingga kedua pelaku itu memanfaatkannya dan mengambilnya. Namun apes, belum sempat kedua pelaku kabur ternyata korban memergoki.

Setelah ketahuan lantas kedua pelaku diamankan dan ditangkap Polsek Gubeng. Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gubeng AKP Sutrisno. “Kami tangkap di lokasi warung kopi. Beruntung keduanya tidak dihajar massa, karena pada saat itu kita respon cepat ke lokasi kejadian,” ujarnya, Jumat (8/11).

Selama pemeriksaan kepada kedua pelaku, ternyata untuk pelaku Bambang adalah seorang DPO kasus curanmor di TKP Unesa pada September 2024. “Satu pelaku ternyata DPO kasus curanmor yang mana teman pelaku lainnya sudah tertangkap, sedangkan dia belum,” tambah Sutrisno.

Sedangkan Joko merupakan pelaku baru dan belum pernah tertangkap kasus kriminalitas. Selama dilakukan pemeriksaan, Joko nekat mencuri HP di warung kopi karena terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Joko bertugas menunggu di parkiran motor. Sedangkan Bambang masuk ke dalam kasir warkop dan mencuri HP tablet. “Dari hasil pemeriksaan maka kita kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Sutrisno.

Sedangkan adanya DPO pelaku curanmor di TKP Polsek Lakarsantri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan juga kepada pelaku Bambang.  Hal itu diungkapkan Kapolsek Lakarsantri Kompol Akhyar. “Benar pelaku curat yang ditangkap oleh Polsek Gubeng itu adalah pelaku curanmor yang menjadi DPO kami. Pelaku itu telah kita periksa di Polsek Gubeng,” ujar Akhyar, secara terpisah.(yan/rd)