Anggota DPRD Tuban Laporkan Suami ke Mapolres, Diduga Berzina dengan Wanita Lain
"Peristiwa dugaan perzinahan itu terjadi di rumahnya sendiri di Desa Kradenan, Kecamatan Palang," ungkap Sujono Ali.
Tuban, HB.net – Anggota DPRD Tuban yang berinisial Hj. SNM melaporkan suaminya sendiri, SMM atas tuduhan melakukan perselingkuhan dan perzinaan ke Mapolres Tuban. Kini, rumah tangga dua tokoh masyarakat Tuban yang sangat kondang ini berada dalam ambang perceraian.
Melalui Kuasa Hukum pelapor, Sujono Ali Mujahidin saat ditemui wartawan di Gedung Pengadilan Agama Tuban menjelaskan, kliennya melaporkan suaminya di Mapolres sekitar 2 minggu lalu. Dalam pelaporan itu, suaminya diduga melakukan perzinaan dengan perempuan lain saat berada di rumahnya.
"Peristiwa dugaan perzinahan itu terjadi di rumahnya sendiri di Desa Kradenan, Kecamatan Palang," ungkap Sujono Ali.
Setelah dilaporkan ke Mapolres, HJ SNM juga telah diperiksa penyidik sekitar 3 jam. Dalam pemeriksaannya sebagai pelapor dicecar sekitar 16 hingga 20 pertanyaan. Akan tetapi, selama pemeriksaan pelapor hanya ditanyai terkait laporannya soal dugaan perzinaan.
"Dari laporan itu, klien kami meminta agar ditangani sesuai prosedur hukum dan penyidikan polisi," imbuhnya.
Sujono Ali bercerita, kasus dugaan perzinaan itu terbongkar setelah anak kliennya mengetahui terlapor sedang berduaan di rumah bersama perempuan lain. Mengetahui hal itu, lalu anak kliennya langsung menghubungi Hj. SNM yang saat itu sedang kunjungan kerja (Kungker) di Jakarta.
"Karena dihubungi anaknya, klien kami langsung pulang dan melaporkan kejadian itu ke Polres," tambahnya.
Akibat peristiwa rumah tangga mereka diambang perpisahan. Hal itu terjadi lantaran sang istri telah melayangkan gugatan perceraian di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban sekitar sepekan yang lalu.
"Yang di sini (Pengadilan Agama) sudah mengajukan gugatan cerai, dan sidangnya akan berlangsung besok (Selasa) dengan agenda mediasi," pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi perkara tersebut SMM melalui Kuasa Hukumnya, Nur Aziz menyampaikan, sebenarnya perkara ini hanya kesalahpahaman. Sehingga, diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi di kepolisian.
"Sebenarnya ini hanya kesalahpahaman, kita masih upayakan proses mediasi atau restorasi justice di kepolisian mudah-mudahan ada penyelesaian secara kekeluargaan," papar Direktur LBH Lentera Yustisia.
Kendati demikian, apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan maka semuanya diserahkan ke proses hukum yang masih berjalan, dan biar penyidik yang menilai. Sebab, perkara ini bukti permulaannya sangat lemah sekali dan bahkan tidak ada bukti permulaan.
"Namun begitu, kita menghormati proses hukum yang berjalan," urainya.
Aziz menegaskan, perempuan yang dituduh berselingkuh hanya sebatas bertamu di rumah sekitar 10 menit sampai 15 menit. Lalu, ada anaknya yang mengetahui ada tamu dan pelapor tidak ada di rumah.
"Terlapor sendiri tidak tahu, bagaimana ini ada tuduhan perzinaan, sedangkan pelapor sendiri tidak tahu. Yang tahu ada tamu adalah anaknya," tutupnya. (wan/ns)