Dari Bupati hingga Lurah di Kabupaten Mojokerto Teken Pakta Integritas Anti Korupsi di Hadapan KPK

Dari Bupati hingga Lurah di Kabupaten Mojokerto Teken Pakta Integritas Anti Korupsi di Hadapan KPK
Bupati Ikfina, Wabup Al Barra, dan Sekda Teguh Gunarko meneken pakta integritas anti KKN di hadapan Satgas KPK. Foto-foto:  Yudi Eko Purnomo/HARIAN BANGSA

Mojokerto, HB.net - Jajaran penyelenggara Negara di Kabupaten Mojokerto berikrar tolak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ikrar jajaran Forkompimda dari Bupati, Wakil Bupati, Kapolres Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota, Dandim 0815, pimpinan dan anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan kepala bagian, direktur BUMD, penerima layanan vendor dan penyedia, kades/lurah itu digelar di Pendopo Graha Maja Tama, Selasa (11/06/2024).

Ikrar yang dikemas dalam acara Sosialisasi Deklarasi Komitmen Anti Korupsi dan Penandatanganan Pakta Integritas tahun 2024 tersebut dilakukan di hadapan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI , Wahyudi Narso dan jajarannya.

 “Ikrar ini merupakan komitmen pemda dalam melakukan pencegahan terhadap KKN di lingkup Pemkab Mojokerto secara sistematis,” tegas Bupati Ikfina Fahmawati usai menorehkan tanda tangannya sebagai bentuk perlawanan terhadap KKN.

Bupati perempuan pertama yang memimpin Kabupaten Mojokerto memamerkan sejumlah upaya pecegahan KKN. “Buktinya mulai dari MCP. Setiap tahun kita tetapkan target MCP kita. Dan ini kita komitmenkan, dan setiap berkala melalui monitoring Inspektorat kita lakukan pemenuhan MCP yang di upload sambil menunggu verifikasi sampai akhir. Untuk MCP kita yakni 94,25 persen. Dan ini tipis perbedaannya, kita ada di peringkat 7 dari 39 di Propinsi Jatim,” paparnya.

Selain itu ada perangkat yang menjadi komitmen kita dalam melakukan pencegahan korupsi. Yaitu bagaimana kita mendapatkan satu bentuk nilai yang cukup dalam mendapatkan nilai integritas atau SPI. Dan indeks kita adalah 77,30 naik dari tahun sebelumnya 74,00.

 “Kita juga melakukan antisipasi untuk peluang terjadinya KKN. Jadi pada proses mutasi promosi jabatan. Bagaimana merit system kita semakin baik. Nilai kita baik, 300 lebih, tinggal beberapa angka lagi kita sangat baik.  Itu adalah upaya kita dan itu tidak mudah.”

Percaya diri, Bupati Ikfina Fatmawati menyampaikan sejumlah gebrakan anti KKN di lingkup Pemkab Mojokerto.

Disisi lain adalah transparansi dalam pengelolaan anggaran dan bisnis. Kita mengupayakan SPBE kita berjalan dengan baik. Diawal 2020 kita mendapatkan kita mendapatkan indeks SPBE 1,5 dan di 2023 kita mendapatkan 3,5 sekian. Artinya terjadi peningkatan yang signifikan. Bagaimana upaya kita mencegah terjadinya korupsi.

Saya juga selalu menyampaikan dalam WA di BKSDM bahwa promosi dan mutasi ini tidak disertai uang sepeser pun. Tidak ada pembayaran apapun untuk mutasi dan promosi yang dilakukan. Demikian dengan pengangkatan berkala ASN, tidak ada pembayaran apapun. Termasuk pengangkatan CPNS dan P3K.

Kita sudah berupaya sedemikian rupa, ternyata masyarakat sendiri yang pingin bayar agar tujuannya tercapai. Karenanya dalam pakta integritas saya mengajak kita bersama-sama untuk saling mengingatkan. Mudah-mudahan ke depannya pencegahan KKN kita bisa iktiarkan bersama.

Sementara itu, Inspektur Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo menjelaskan tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan membentuk yang mendukung integritas serta transparansi kepada seluruh penyelenggara Negara dan semua elemen masyarakat.

Melalui deklarasi bersama antikorupsi merupakan upaya mencegah korupsi dengan mengajak penyelenggara Negara dan elemen masyarakat berkomitmen bersama memberantas korupsi.

Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto juga berikrar tolak KKN melalui penandatanganan pakta integritas.

Dan penandatanganan pakta integritas untuk menegaskan komitmen untuk menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN

Dan inilah isi pakta integritas yang diteken para penyelenggara Negara itu :

1. Berperan secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

2. Tidak meminta, memberi atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan dalam bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3. Bersikap transparan jujur obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas

Menghindari pertentangan kepentingan konflik on interest dalam melaksanakan tugas

4. Memberi contoh dalam kepatuhan dalam peraturan UU dalam melaksanakan tugas untuk pegawai yang dalam pengawasan saya atau sesame pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten

5. Menyampaikan informasi penyimpangan integrritas di lingkungan kerja saya dan menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.

6. Bila melanggar hal tersebut di atas saya siap menghadapi konsekuensinya. (yep/ns)