Ditlantas Polda Jawa Timur Temukan Masalah Pengereman di Bus Pariwisata

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus PO Sakhindra Trans sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Imam Bonjol-Pattimura-Soekarno, Kota Batu.

Ditlantas Polda Jawa Timur Temukan Masalah Pengereman di Bus Pariwisata
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menunjukkan identitas sopir bus yang menjadi tersangka.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus PO Sakhindra Trans sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Imam Bonjol-Pattimura-Soekarno, Kota Batu. Dalam kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sopir bus dijerat dengan pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap kerusakan pada komponen pengereman kendaraan. “Kampas rem kanan dan kiri serta tromol bus ditemukan dalam kondisi rusak sehingga pengereman tidak optimal,” ungkapnya, Jumat (10/1) petang.

Selain kondisi rem yang rusak, penyelidikan juga mengungkap pelanggaran administrasi pada bus tersebut. Termasuk masa berlaku STNK yang sudah habis dan KIR yang kedaluwarsa. Sopir bus telah dikakukan tes urine dan menunjukkan hasil negatif.

Dari kronologis kecelakanan kembali diungkapkan oleh Kombes Pol Komarudin. “Kecelakaan melibatkan bus yang membawa rombongan pelajar dari Bali untuk kegiatan study tour di Batu. Akibat kecelakaan ini, 14 orang menjadi korban, dengan rincian 4 meninggal dunia, 2 luka berat, dan 8 lainnya mengalami luka ringan,” ujar Komarudin.

Kronologi kejadian, bus merupakan rombongan dari Bali dan akan mengujungi lokasi wisata Batu, Malang. Sebelum kecelakan terjadi, pihak bus PO Sakhindra Trans akan kembali ke Bali, setelah wisata ke Kota Batu. Namun selama perjalanan terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan 6 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua.

Saat melintasi Jalan Imam Bonjol, sopir menyadari rem tidak berfungsi. Ia mencoba menepi. Hal ini terlihat dari rekaman CCTV yang menunjukkan roda kiri bus naik ke trotoar sebelum kembali ke jalan utama. Namun, kendaraan terus meluncur menuruni jalan hingga terjadi tabrakan.

Komarudin juga menjelaskan titik tabrak 1 dan 2 (Jalan Imam Bonjol-Pattimura), vus menabrak kendaraan roda empat, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang luka berat. Di titik tabrak 3 (Jalan Pattimura), bus menabrak kendaraan roda dua, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kemudian, titik tabrak 4-7 (Jalan Ir. Soekarno), bus terus melaju tanpa kendali, menyebabkan serangkaian tabrakan lainnya. “Kondisi kontur jalan yang menurun di lokasi kejadian turut memperparah kecelakaan ini,” tutup Komarudin.

Selama proses hukum terhadap sopir akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi para korban. Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan terhadap pengelola bus terkait kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan.(yan/rd)