Tiga Pengedar Okerbaya Diringkus Polresta Banyuwangi
Penangkapan ini merupakan upaya memberantas peredaran obat terlarang yang meresahkan kalangan remaja dan pelajar.
Banyuwangi, HB.net - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan tiga tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Rabu (08/01/2025). Penangkapan ini merupakan upaya memberantas peredaran obat terlarang yang meresahkan kalangan remaja dan pelajar.
Petugas menangkap MS (27) warga Glenmore, APP (28) dan RFR (34) warga Kalibaru di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 632 butir pil Trihexyphenidyl (Threx), 132 butir pil Dextromethorphan, uang Rp2.100.000, sepeda motor, telepon genggam, dan sejumlah plastik klip.
"Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran pil Threx dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan pelajar," kata Kasat Resnarkoba Kompol M. Khoirul H., S.H., M.H.
Penyelidikan awal mengarah pada seorang saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Threx. Pengakuan saksi menuntun petugas pada MS dan APP. Pengembangan kasus kemudian mengungkap keterlibatan RFR yang ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Masyarakat bisa langsung menghubungi kepolisian jika memiliki informasi," ujarnya.
Para tersangka kini ditahan di Polresta Banyuwangi dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55, 56 KUHP. Satresnarkoba masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (guh/diy)