LPS Jamin 99,9 Persen Rekening Nasabah Perbankan di Jatim

Jumlah rekening nasabah perbankan di Jawa Timur yang dijamin seluruh simpanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga akhir September 2024 mencapai 99,95 persen dari total rekening atau setara 70.971.521 rekening untuk nasabah bank umum.

LPS Jamin 99,9 Persen Rekening Nasabah Perbankan di Jatim
Paparan kondisi perekonomian Jawa Timur dan nasional terkini oleh LPS, OJK, BI, dan Kementerian Keuangan.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Jumlah rekening nasabah perbankan di Jawa Timur yang dijamin seluruh simpanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  hingga akhir September 2024 mencapai 99,95 persen dari total rekening atau setara 70.971.521 rekening untuk nasabah bank umum. Sedangkan untuk nasabah BPR/BPRS di Jawa Timur mencapai 99,98 persen dari total rekening atau setara 2.652.168 rekening.

Sedangkan jumlah rekening nasabah secara nasional yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir September 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 592.944.178 rekening untuk nasabah bank umum. Sementara 99,98 persen dari total rekening atau setara 15.769.377 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Bambang S. Hidayat kepada media, Rabu (6/11) “LPS secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan (TBP),” katanya.

Pada periode penetapan reguler melalui rapat dewan komisioner (RDK) di akhir September yang berlaku pada 1 Oktober 2024-31 Januari 2025, LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum dan 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

“LPS terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan,” ungkap Bambang S. Hidayat.

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain meliputi monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen.Kemudian, evaluasi berkala atas tingkat bunga penjaminan (TBP) dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global.

LPS juga melakukan koordinasi sinergis lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

LPS juga melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan. Kemudian, sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, serta persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP).(rd)