LPS Jamin Dana Nasabah Bank dengan 3T
Nasabah dengan simpanan tinggi diatas Rp 2 miliar kini tak perlu waswas menyimpan dananya di bank.
Malang, HARIANBANGSA.net - Nasabah dengan simpanan tinggi diatas Rp 2 miliar kini tak perlu waswas menyimpan dananya di bank. Sebab, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjaminnya.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyampaikan syarat penjaminan simpanan 3T kepada masyarakat. Adapun 3T tersebut adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tdak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
Hal ini disampaikannya dalam giat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 40 yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya di Politeknik Negeri Malang (Polinema) 29-31 Meret 2022.
“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank. Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3T,” jelasnya.
Berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Februari 2022 ialah Rp 2,084 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,712 triliun (82,14 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266 ribu rekening. Dan terdapat Rp 372 miliar (17,86 persen) milik 19 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni sebesar 76,62 persen. Ini disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana, juga termasuk komponen perhitungan bunga. “Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” pungkasnya. (yep/rd)