Pak RT dan 2 Warganya Tertangkap Judi Online di Warkop

Polsek Gubeng berhasil menangkap kelompok penjudi online yang ternyata melibatkan tokoh masyarakat atau ketua RT.

Pak RT dan 2 Warganya Tertangkap Judi Online di Warkop
Warkop tempat ketiga pelaku ditangkap.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polsek Gubeng berhasil menangkap kelompok penjudi online yang ternyata melibatkan tokoh masyarakat atau ketua RT. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11) pukul 19.30 WIB di sebuah warung kopi (warkop) Jalan Mojo Klanggru Lor, Surabaya.

Penangkapan dilakukan oleh Posek Gubeng yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sutrisno. Pihaknya mengamankan 4 terduga pelaku perjudian online. Mereka antara lain Agus Purnomo yang ternyata adalah ketua RT 05, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng yang tinggal di Jalan Mojo Klanggru Lor III. Dia bersama tiga warganya, yaitu Sukatno, Joko, dan Budi yang kesemuanya adalah warga Jalan Mojo Klanggru Lor Baru.

Selama pemeriksaan yang dilakukan selama 24 jam, ternyata empat pelaku yang terbukti melakukan permainan judi online hanya 3 pelaku, yakni Agus Purnomo, Sukatno, dan Joko. Sedangkan Budi tidak ditemukan barang bukti permainan judi online di handphonenya.

Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gubeng AKP Sutrisno. “Awal kita tangkap dan terbukti 3 orang. Salah satunya adalah ketua RT. Sedangkan satunya tidak ada barang bukti. Dari ketiga pelaku yang terbukti kita tahan. Ini perintah kapolri dalam 100 hari libas perjudian,” ujarnya, Rabu (6/11).

Selama penangkapan dan penahanan kepada tiga pelaku tersebut, salah satunya keluarga pelaku, yaitu Paini, istri Ketua RT Agus Purnomo, sempat mengajukan kepada Polsek Gubeng agar suaminya dilepas (tidak ditahan). 

“Saya mengaharap kepada pihak Polsek Gubeng agar tidak menahan suami saya. Dan pengajuan itu telah disampaikan oleh Iwan selaku ketua RW 02. Pak Iwan itu pak RW suami saya, dan sanggup melepaskan suami saya,” ujar wanita yang juga sebagai kader PKK RT 05 itu.

Namun permintaan yang diajukan oleh pihak keluarga pelaku melalui ketua RW, dijawab tegas oleh AKP Sutrisno. “Jadi saya tegaskan bahwa selama 100 hari ke depan ini kami melakukan tindakan tegas memberantas perjudian, terutama judi online, karena ini perintah pusat,” tambahnya.

Saat ditanya barang bukti uang yang digunakan untuk perputaran perjudian yang dilakukan oleh para pelaku judi online, AKP Sutrisno engan memberikan komentar. “Nanti saja masih kita periksa pelakunya,” tutupnya.(yan/rd)