Kebijakan KLM dan RPLN Diharapkan Dorong Penyaluran Kredit
Direktur DKMP, Nugroho Joko Prastowo, mengatakan, dampak kebijakan untuk kebijakan makro diluncurkan untuk nasional yang bank berpusat di Jakatra, namun Projek ada di daerah sehingga semangat dari bank yang memperoleh insentif ketika menyalurkan kredit kepada sektor yang ada dan manfaatnya akan didapat di daerah.
Yogjakarta, HB.net - Bank Indonesia Jawa Timur (BI Jatim) memggelar diskusi dalam Capasity Building & Media Gathering dengan topik KLM dan RPLN. Kebijakan indentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) merupakan bagian dari kebijakan makroprudensial BI. Sementara Rasio Pendanaan Luar Negri Bank (RPLN) yakni rasio Kewajiban Jangka Pendek Valas Bank terhadap Modal RPLN yang dimiliki Bank wajib mengacu pada batasan RPLN yang ditetapkan BI.
Kebijakan makroprudensial diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyeimbang kebijakan moneter yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Di satu sisi, pelaku usaha yang butuh pembiayaan tetap optimis.
Direktur DKMP, Nugroho Joko Prastowo, mengatakan, dampak kebijakan untuk kebijakan makro diluncurkan untuk nasional yang bank berpusat di Jakatra, namun Projek ada di daerah sehingga semangat dari bank yang memperoleh insentif ketika menyalurkan kredit kepada sektor yang ada dan manfaatnya akan didapat di daerah.
"Seperti pertambagan, hiliriaasi dan freeport di daerah nah itu mendapat insentif. Jadi rembesan manfaat ini akan dirasakan di daerah juga," katanya usai diskusi, Jumat (26/07/2024).
"Positifnya dari KLM ini untuk perbankan yakni bank akan mendapatkan tambahan likuiditas karena ada istilahnya penurunan dari kewajiban giro wajib minimun (GWM) yang harus dipertahankan atau dijaga," imbuhnya.
Tambahan likuiditas menambah amonis untuk menyalurkan kredit lagi. Sehingga bank tidak berlu bersaing untuk mendapatkan dana pihak ketiga. Karena ada tambahan subsidi dari BI. Ini dapat mengurangi semangat dalam penyaluran kredit.
Untuk insentif dari bank berbeda-beda besarannya, karena ini GWM itu kan merupakan rasio dari dana pihak ketiga (DPK) yang sekarang rasionya kan 9 persen dari DPK maksimum untuk insentif 4 persen. Semaikn rajin bank menyalurkan kredit pada sektor inklusi, UKMM Mikro dan lainnya maka bisa maksimum nilai 4 persen.
'Bagi ekonominya, kita bisa mempertahankan pertumbuhan kredit yang tinggi. Jadi menjaga pertumbahan ekonominya," jelasnya.
Pertumbuhan Kredit Triwulan II 2024 tetap tinggi, diprediksi pertumbuhan kredit sebesar 10-12 persen pada 2024 dan meningkat ke 11-13 persen pada 2025. Ditujukan untuk melakukan stabilitas sistem keuangan ini terjaga. Hasil stress-test menunjukkan ketahanan sistem keuangan dari dampak gejolak global. Sehingga kebijakan makroprudensial masih longgar.
Penguatan KLM dilakukan untuk mengoptimalkan ruang likuiditas perbankan dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dengan tetap menjaga SSK. Penguatan KLM ini dilakukan per 1 Juni 2024.
Sementara RPLN pada 1 Agustus mendatang. RPLN Merupakan inovasi instrumen makroprudensial kontrasiklikal untuk memperkuat pendanaan luar negeri jangka pendek bank sesuai dengan kebutuhan perekonomian.
RPLN mengatur batas maksimum kewajiban jangka bank terhadap modal yang diterapkan dengan memperhitungkan siklus keuangan Indonesia (SKI), faktor eksternal, dan risiko SSK, yang di reviu secara berkala.
"Pengelolaan berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan kapasitas permodalan, risiko kredit dan risiko pasar pada masing masing bank," katanya.
RPLN juga akan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dengan penguatan definisi. Untuk reformulasi KLM dan RPLN ini memperkuat atau mendorong penyaluran kredit dari sisi demand dan suplay. (diy)