Pemkab Lumajang Berikan Beras, pada Warga Terdampak PPKM Darurat

Akibatnya mereka (pelanggar) harus menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan ketidakpatuhanya itu.

Pemkab Lumajang Berikan Beras, pada Warga Terdampak PPKM Darurat
Pelanggar menjalani proses sidang tipiring di ruangan Satpol PP secara daring.
Pemkab Lumajang Berikan Beras, pada Warga Terdampak PPKM Darurat

Jember, HB.net - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jember melalui satpol PP terus menjaring warga yang tidak patuh terhadap aturan pemberlakuan PPKM darurat. Pasalnya, sejak ditetapkannya pemberlakuan instruksi Kemendagri itu hingga saat ini masih terdapat beberapa warga yang kurang patuh.

Akibatnya mereka (pelanggar) harus menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan ketidakpatuhanya itu. Seperti yang dilakukan oleh Hasan penjual sate, warga Kelurahan Jemberlor Kecamatan Patrang, dirinya harus rela menerima sanksi akibat ketidak patuhanya.

"Saya kemaren terpaksa harus melayani pembeli di atas jam 9 karena pembali memaksa, mengaku lapar," ungkapnya usai menjalani proses sidang tipiring di ruangan Satpol PP Pemkab Jember bersama pelanggar lainya, dilakukan secaran daring, Selasa (13/7). Dirinya mengaku atas ketidakpatuhanya itu bukan unsur kesengajaan.

Berdasarkan aturan yang berlaku pada masa PPKM darurat pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.

"Saat itu sudah tinggal satu meja makan saja  yang belum saya bereskan," jelasnya. Atas ketidak patuhanya itu, ia dikenai sanksi oleh Hakim dengan denda uang sebesar seratus ribu rupiah. "Selanjutnya tetap bisa buka namun tidak boleh makan di tempat," tandasnya.

PLT kepala bidang penegakan produk hukum persatuan satpol PP, Erwin Prasetiyo mengatakan, berdasarkan aturan Mendagri itu tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama adalah kegiatan yang non esensial, karena itulah penjual sate dan beberapa orang lainnya yang melanggar terkena sanksi.

“Karena yang diperkenankan pemerintah adalah  kegiatan yang esensial non kritekel, itupun juga ada aturan batasanya juga," jelasnya. "Jadi, kami bekerja tentu berdasarkan aturan tersebut," imbuhnya.

"Ini sekaligus untuk memperjelas jika ada keluhan dari masyarakat terkait dengan penindakan ini. Nah jika ingin lebih detail lagi aturan tersebut bisa di buka di web Kemendagri, disitu jelas tertera jelas temtang aturan tersebut," pungkasnya. (yud /eko/diy)