Penadah Curanmor 25 TKP Jaringan Surabaya-NTT Diungkap

Polsek Sukolilo melalukan pengembangan pelaku curanmor dengan target 25 motor yang berhasil digarong.

Penadah Curanmor 25 TKP Jaringan Surabaya-NTT Diungkap
Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Polsek Sukolilo.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polsek Sukolilo melalukan pengembangan pelaku curanmor dengan target 25 motor yang berhasil digarong. Pelaku diketahui bernama Asril Septian (23) asal Jalan Kunti, Surabaya.

Setelah anggota Polsek Sukolilo berhasil melakukan penangkapan kepada Asril Septian, kini, kembali berhasil menangkap dua pelaku penadah curanmor. Mereka adalah Muntari (30) warga  Jalan Dupak, dan Aris (45) asal NTT yang tinggal di daerah Perak.

Penangkapan pelaku pencurian dan dua penadah motor curian diungkapkan Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negare. “Setelah menangkap pelaku pencurian dan dikembangkan berhasil menangkap 2 penadah motor,” ujarnya, Selasa (11/6)

Dua penadah itu ditangkap bermula saat polisi memancing pelaku Asril agar bisa janjian dengan Muntari. Upaya itu terlaksana. Setelah ditemukan persembunyian Muntari, anggota Polsek Sukolilo melakukan penangkapan di Jalan Demak.

Setelah Muntari berhasil ditangkap, kemudian Satreksrim Polsek Sukolilo melakukan pengembangan. Polisi kembali melakukan pengembangan  dan didapat bahwa motor hasil curian dijual ke NTT melalui jasa ekpedisi dengan bantuan pelaku bernama Aris. “Jadi ada nama dua pelaku penadah motor curian. Dari situ kita lakukan penangkapan,” tambah I Made Patera Negare.

Sindikat penjualan motor curian ke NTT  masing masing perannya berbeda. Untuk Muntari dia berperan menerima motor hasil curian dari Asril. Harga yang disepakati berbeda-beda tergantung kondisi motor.

Kemudian oleh Muntari ditawarkan ke pada penadah NTT. Setelah ada kesepakatan kemudian motor dikirim ke NTT. Selama pengiriman motor curian mengunakan jasa ekspedisi tempat kerja Aris. “Dalam hal ini Aris saat melakukan pengiriman motor curian tanpa surat-surat resmi dari kantor ekpedisi. Sehingga tidak sah,” tutup I Made Patera Negare.(yan/rd)