Penganiayaan Pengunjung Cafe, Polres Lamongan Tangkap Dua Pelaku
“Dua pelaku tersebut berhasil dibekuk polisi. Sementara tiga pelaku lainnya yakni R, J, dan D masih DPO,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.
Lamongan, HB.net - Petugas Sat Reskrim Polres Lamongan menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan sekaligus perusakan terhadap salah satu kafe di Jalan Raya Babat -Jombang. Dua orang tersangka adalah S (24) dan SA (18). Keduanya merupakan mahasiswa yang sama-sama berasal dari Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
“Dua pelaku tersebut berhasil dibekuk polisi. Sementara tiga pelaku lainnya yakni R, J, dan D masih DPO,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (7/3/2022).
Menurut Miko, Para tersangka tersebut diketahui telah melakukan kekerasan kepada korbannya, AK (16), remaja asal Dusun Pasinan, Desa Durikedungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
"Kejadianya sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kafe bernama Naik Daun yang berlokasi di Jalan Raya Babat-Jombang, tepatnya di Dusun Balong, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang pada Minggu(27/2) lalu,” terangnya.
Dijelaskanya, Setelah memesan kopi, keduanya lalu duduk di kursi tengah sambil memainkan smartphone mereka. Lalu sekira pukul 20.30 WIB, tiba-tiba korban dihampiri oleh dua pelaku yang tak dikenal dengan maksud menantang korban untuk berkelahi. Mengenai kronologinya, Miko menerangkan, kejadian ini bermula saat korban AK bersama seorang temannya memesan kopi di kafe tersebut.
Karena korban tak menanggapi tantangan tersebut, tambah Miko akhirnya dua pelaku langsung memukul korban AK. Tak cukup itu, tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih DPO pun turut membantu mengeroyok korban secara bersama sama dan brutal. Setelah puas melakukan penganiayaan kepada korban, para pelaku tersebut langsung melarikan diri ke arah selatan dan ke arah utara dengan menaiki sepeda motor mereka.
Modusnya, saat itu pelaku S memukul korban di bagian pundak bagian kanannya sebanyak satu kali. Sedangkan pelaku SA memukul ke arah leher bagian belakang dan punggung korban sebanyak satu kali. Sementara pelaku lainnya yakni R dan J, memukul dan menendang ke arah korban secara membabi buta beberapa kali. Serta, pelaku D yang memukul korban menggunakan gelas ke arah kepala korban.
“Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (1/3/2022) sekira pukul 12.30 WIB, oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan, di rumahnya. Lalu, setelah digelandang dan diinterogasi di Mapolres, keduanya mengakui perbuatannya,” papar Miko.
Menurut Miko, pelaku mengaku bahwa keduanya disuruh oleh pelaku R yang merupakan kakak angkatannya di salah satu perguruan silat untuk menjalankan aksinya. Selain membekuk pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 keping pecahan gelas kaca.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Jo pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta,” pungkasnya.(qom/ns)