Pengurus Koperasi BMT AKS Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp780 Juta

Pengurus Koperasi BMT AKS Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp780 Juta
Kuasa Hukum Nur Aziz bersama puluhan nasabah BMT AKS Kecamatan Bancar menunjukkan bukti laporan dari Satreskrim Polres Tuban.

Tuban, HB.net  -  Pengurus BMT Arta Kencana Sejahtera (AKS) yang beralamatkan di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, dilaporkan ke Satreskrim Polres setempat, Kamis (7/11/2024).

Laporan dilayangkan oleh 41 nasabah dengan didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz. Nur Aziz mengatakan puluhan kliennya terpaksa melapor ke polisi lantaran tidak ada itikad baik dari pengurus BMT AKS. Mereka kecewa karena sebelumnya telah dilakukan mediasi, tetapi belum ada titik temu dan solusi.

Mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa pada 13 Oktober lalu juga tidak membuahkan hasil memuaskan. Tiga minggu pasca mediasi, tidak ada tindak lanjut. Bahkan menurut Nur Aziz para pengurus BMT AKS malah bersikap acuh.

"Karena ada yang tidak beres, kita melaporkan persoalan ini ke Satreskrim Polres Tuban," kata Kuasa Hukum, Nur Aziz, didampingi puluhan nasabah saat di Mapolres Tuban.

Terkait perkara ini ada dua pengurus BMT AKS yang dilaporkan, yaitu Tri Dian Mulyanto sebagai Manajer dan Siti Umi Kulsum sebagai Bendahara. Mereka berdua dilaporkan lantaran diduga menilap uang Rp780 lebih milik para nasabah.

Rincian dana yang diselewengkan diduga tak hanya ratusan juta, tapi bisa mencapai Rp1,5 miliar. Apalagi nasabah di BMT AKS tidak hanya 41 orang, namun banyak sekali hingga ratusan orang.

"Awalnya BMT ini dipimpin oleh almarhum Catur, namun setelah beliau meninggal dunia, kepemimpinan dilanjutkan oleh istrinya, Bu Umi, bersama Pak Tri Dian," tutur Aziz.

Dosen Senior di Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban itu berharap melalui laporan ini ada itikad baik dari para pengurus, sehingga dana tabungan para nasabah bisa kembali utuh.

Namun bila pengurus tetap bersikap acuh dan sulit ditemui, Aziz menyebut tindakan itu termasuk pada indikasi penggelapan dana dalam jabatan sesuai Pasal 372 Jo 374 KUHP.

"Bisa saja para pelaku ini kemungkinan juga ada unsur tindak pidana pencucian uang," paparnya.

Aziz menduga dana tabungan nasabah telah digunakan untuk membeli aset seperti mobil dan tanah.

"Tapi semua itu kami serahkan pada penyidik yang akan melacak aliran dana tersebut. Sebab, setiap kali nasabah yang hendak pencairan oleh pihak BMT tak kunjung mencairkan dan cenderung pengurus menghindar," tuturnya.

"Kita berharap pengadilan nantinya bisa memutuskan kasus ini dengan kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, juga akan mengajukan gugatan perdata untuk menyita aset milik para pengurus BMT tersebut," bebernya.

Sementara itu, Lutfiani (25), nasabah asal Kecamatan Bancar, mengaku curiga sejak Mei 2024. Saat hendak mencairkan uang tabungan, pihak pengurus selalu menyampaikan jika dana BMT AKS kosong.

"Sebenarnya saya sudah bekerja lima tahun di BMT AKS dan tidak ada masalah. Tapi setelah Pak Catur meninggal dunia, baru terjadi masalah seperti ini," ucap Lutfiani pada wartawan.

Kejanggalan lain juga terjadi pada saat Lutfiani mengajukan resign sejak Januari 2024 yang lalu. Namun, tidak pernah disetujui oleh pihak pengurus BMT dengan dalih menunggu Lebaran Idul Fitri.

"Selama tiga bulan terkahir saya juga tidak menerima gaji dari BMT AKS. Bahkan uang tabungan saya ada sekitar Rp18 juta. Setiap mau tak ambil bilangnya selalu kosong. Semoga dengan dilaporkan ini uang nasabah bisa kembali utuh," harap perempuan berkacamata ini. (wan/ns)