Terkait Pejabat Non-Job,  DPRD Tuban Kembali Panggil  Bupati

Pemanggilan pada pemkab tertuang dalam surat Nomor 172/35/414.050/2022 yang ditandatangani Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi.

 Terkait Pejabat Non-Job,  DPRD Tuban Kembali Panggil  Bupati

Tuban, HB.net - Komisi I DPRD Tuban kembali memanggil jajaran pemkab terkait data ASN atau para pejabat yang tidak mendapatkan jabatan atau non job

Pemanggilan pada pemkab tertuang dalam surat Nomor 172/35/414.050/2022 yang ditandatangani Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi. Dalam surat itu turut dipanggil Sekda Tuban, Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Kabag Organisasi Setda Tuban, Kabag Hukum Setda Tuban, Kabag Tata Pemerintahan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menjelaskan, pemanggilan kembali itu menindaklanjuti pertemuan sebelumnya terkait data pegawai ASN yang belum menerima jabatan dan penurunan eselon.

"Kami agendakan kembali untuk memanggil Baperjakat guna menindaklanjuti pertemuan kemarin untuk klarifikasi dan menagih data data yang sampai sekarang belum di berikan," kata Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, Jumat (14/1).

Ia menjelaskan, sebelumnya Komisi I DPRD Tuban telah memanggil sejumlah pejabat Pemkab Tuban dengan agenda klarifikasi yang non job dan penurunan eselon. Dalam rapat tersebut, pihak pemkab akan memberi jawaban secara tertulis terkait permintaan anggota dewan.

"Kami mencatat terdapat sekitar 36 pejabat eselon yang tidak mendapat tempat atau non job, termasuk 8 mantan camat. Sedangkan sekitar 30 pejabat lainnya menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan eselonnya," imbuh dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana menjelaskan panjang lebar terkait pelantikan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Permintaan dari anggota Komisi I DPRD akan segera dipenuhi secara tertulis. Pihaknya berdalih, adanya beberapa pejabat yang non job maupun turun eselonnya karena imbas dari perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.

"Memang ada pejabat yang non job karena imbas penataan SOTK baru, karena ada perampingan konsekuensinya ya seperti itu," ujar Sekda.

Lebih lanjut, seiring perjalanan waktu akan terus dilakukan evaluasi terkait kinerja ASN. Meski begitu, terkait mutasi ASN menjadi hak prerogratif pimpinan.

"Kami sudah sampaikan secara gamblang dalam rapat tadi sehingga tidak ada miskomunikasi antara eksekutif dan legislatif," pungkasnya. (wan/ns)