Tiga Pemerkosa Pelajar Dibekuk Polisi

Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk seluruh pelakunya, dengan rincian satu pelaku anak di bawah umur dan dua lainnya dewasa, namun salah satunya merupakan residivis pencurian dengan kekerasan.

Tiga Pemerkosa Pelajar Dibekuk Polisi
Polisi saat menggiring 3 pelaku pemerkosa pelajar dibawah umur.

Probolinggo, HB.net - Misteri pemerkosaan dengan kekerasan terhadap pelajar SMP, Mawar (nama samaran) (14), oleh sekumpulan pemuda akhirnya terpecahkan.

Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk seluruh pelakunya, dengan rincian satu pelaku anak di bawah umur dan dua lainnya dewasa, namun salah satunya merupakan residivis pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto menjelaskan, ketiga pelaku diringkus tadi malam sampai menjelang subuh di tempat berbeda. Aksi ketiga pelaku tersebut tergolong sangat sadis. Bahkan dengan celurit yang dibawa pelaku, mereka tidak segan untuk melukai korbannya.

“Ketiga tersangka adalah WMM (17), MFK (19) dan SNA (20). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Sumberweran Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo,” jelasnyanya.

Awal mula kejadiannya, Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Mawar diajak saksi TP pergi ke sumber mata air di sekitar Kelurahan Sumberwetan Kecamatan Kedopok tanpa berpamitan kepada kedua orang tuanya.

Kemudian, mereka berdua didatangi WMM. Karena tidak nyaman, Mawar meminta TP untuk mengantar pulang namun dicegah WMM yang menelepon tersangka lain yaitu MFK dan SNA untuk datang ke lokasi kejadian. TP yang ketakutan lalu melarikan diri meninggalkan Mawar.

“Mawar yang ketakutan lalu berusaha lari menjauh namun terjatuh di aspal sehingga ditangkap WMM. Leher Mawar lalu dikalungi celurit oleh SNA dan diancam untuk diam tidak boleh kabur lagi. Setelah itu, ketiganya bergantian melakukan pemerkosaan,” terangnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku disuruh menelepon saksi TP untuk menjemputnya dan mengancam akan membunuh Mawar bila menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

“Keesokan harinya, didampingi orang tuanya, korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota. Kejadian ini membuat trauma kepada korban namun petugas kami dari Unit PPA terus melakukan pendampingan,” terangnya.

Dari hasil penyidikan telah didapati minimal 2 alat bukti yang cukup untuk penyidik dapat melakukan upaya paksa berupa penangkapan kemudian tersangka dilakukan penahanan, dan atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. (ndi/diy)