TPPD Tuban Diisi Pensiunan PNS, Disorot  DPRD: Apa Tuban Termasuk Daerah Tertinggal?

"Pastinya ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Kabupaten Tuban termasuk daerah tertinggal. Sehingga, harus dilakukan pembentukan TPPD?," ungkapnya Fahmi Fikroni.

TPPD Tuban Diisi Pensiunan PNS, Disorot  DPRD: Apa Tuban Termasuk Daerah Tertinggal?
Ketua Komisi I DPRD Tuban (Baju Hitam) bersama anggotanya saat diacara gedung dprd setempat.

Tuban, HB.net - Tim Pembangunan Percepatan Daerah (TPPD) bentukan Bupati Aditya Halindra Faridzky telah dipersoalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.

Dalam hal ini Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menyoal pembentukan TPPD tersebut. Pasalnya, selain anggotanya terdiri dari para pensiunan PNS, pembentukan TPPD dianggap tak diperlukan. Mengingat TPPD dibentuk biasanya dilalukan di daerah-daerah yang tertinggal.

"Pastinya ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Kabupaten Tuban termasuk daerah tertinggal. Sehingga, harus dilakukan pembentukan TPPD?," ungkapnya Fahmi Fikroni kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, pembentukan TPPD ini juga tak ada dasar hukum, baik dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban. Bila pun ada perda yang dimaksud maka harus dibahas dan disetujui bersama DPRD Tuban. Sehingga, berdasarkan hal itu maka pembentukan TPPD diduga cacat secara hukum atau inkonstitusional.

"Ya karena pembentukannya tidak ada dasar hukum," tegas Roni begitu disapa.

Roni yang juga Ketua Fraksi PKB Tuban itu menjelaskan, pembentukan suatu lembaga khusus seperti TPPD ini tentunya dibutuhkan tenaga ahli yang profesional. Bahkan, harus independen agar dapat melaksanakan program atau tujuan yang telah dicanangkan bupati. Namun, anehnya anggota TPPD ini berisikan para pensiunan PNS yang notabennya tim sukses bupati.

Ia menjabarkan, adanya TPPD juga disinyalir menjadi beban keuangan daerah, sebab ada anggaran untuk menggaji mereka. Jika itu terjadi maka ada budget yang dikeluarkan oleh pemkab setiap bulannya. Sehingga, dikhawatirkan nanti menjadi persoalan dan temuan BPK yang kenyataannya tak memiliki dasar hukum mengenai penggajian dari APBD. (wan/ns)