UMK Tuban Hanya Naik Rp 6.990, Pekerja Menolak, Buruh Satukan Persepsi
"Kami menolak usulan kenaikan UMK yang hanya Rp 6.990," ujar Ketua Pederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji.
Tuban, HB.net - Serikat Buruh di Kabupaten Tuban menolak usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban Tahun 2022 yang telah disepakati dewan pengupahan setempat. Dalam rapat yang dilakukan secara tertutup itu, UMK Tuban Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.539.224,88 atau naik hanya Rp 6.990 dari tahun sebelumnya senilai Rp 2.532.234,77
"Kami menolak usulan kenaikan UMK yang hanya Rp 6.990," ujar Ketua Pederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji usai pleno penetapan nilai UMK di Gedung Korpri, Senin (22/11).
Ia menyesalkan lantaran melihat kondisi Tuban kedepan yang menjadi kota industri kenaikan sebesar itu dinilai sangat tidak relevan. Untuk itu, Serikat Buruh meminta kenaikan UMK melebihi dengan yang ditetapkan oleh PP Nomor 36 tahun 2021.
"Kami mengusulkan besaran UMK senilai Rp 2.632.000 atau naik sekitar Rp 92 ribu, dan ini sangat relevan dengan kondisi di Tuban," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya dengan serikat buruh lainnya akan berkoordinasi menyatukan persepsi demi kepentingan kaum buruh di Tuban. "Kami tetap menolak, kenaikan sebesar itu tidak ada artinya," tegas Duraji.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menjelaskan, penetapan perhitungan kenaikan UMK telah diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Selanjutnya, dalam pleno yang dilakukan dewan pengupahan disepakati kenaikan UMK sebesar Rp 6.990.
"Hari ini sudah disepakati kenaikan UMK tahun depan sebesar Rp 6.990. Hasil pleno hari ini selanjutnya diserahkan kepada Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur," ujarnya.(wan/ns)