Baru Capai 51, 76 Persen, Sertifikasi Tanah Wakaf di Tuban Dipercepat

"Jangan lupa dilengkapi foto copy KTP, kartu keluarga nadzir dilegalisir desa, surat keterangan wakaf dari desa, surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa atau Lurah," tambah Sahid.

Baru Capai 51, 76 Persen, Sertifikasi Tanah Wakaf di Tuban Dipercepat
Kepala Kemenag Tuban, Sahid

Tuban, HB.net - Kementerian Agama (Kemenag) akan terus fokus terhadap pelayanan publik terkait persoalan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban. Hal itu dilakukan Kemenag Tuban mengingat tanah wakaf yang sudah bersertifikat baru 51,76 persen.

"Per 27 Oktober (hari ini) di Kabupaten Tuban ada 2.307 lokasi tanah wakaf dengan luas 201, 25 Hektar. Sedangkan, yang sudah bersertifikat 51,76 persen dan yang 44,24 persen belum bersertifikat," terang Kepala Kemenag Tuban, Sahid seusai berpartisipasi dalam program KIIS (Kreatif Inspiratif Inovatif Solutif) seri ke-55 yang diadakan secara daring oleh Itjen Kemenag RI, Rabu (27/10).

Kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika tanah wakaf itu bisa disertifikatkan. Mulai menyiapkan fotokopi sertifikat atau fotocopy buku C desa yang dilegalisir desa. Jika belum bersertifikat, maka bisa melampirkan peta bidang dari BPN. Kemudian, melampirkan susunan nama-nama Nadzir, foto copy KTP dan kartu keluarga wakif dilegalisir desa.

"Jangan lupa dilengkapi foto copy KTP, kartu keluarga nadzir dilegalisir desa, surat keterangan wakaf dari desa, surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa atau Lurah," tambah Sahid.

Tak hanya itu, ada pula persyaratan lain dengan menyiapkan surat pernyataan wakif atau ahli waris tidak akan menggugat tanah yang akan dan telah diwakafkan dan bermaterai Rp.10.000. Surat pernyataan tersebut harus diketahui Kepala Desa atau Lurah. Bila Nadzir badan hukum atau organisasi atau yayasan, maka wajib melampirkan fotokopi AD ART.

"Selain itu, juga menyerahkan daftar susunan pengurus foto copy akta notaris atau menkumham," pungkasnya. (wan/ns)