BPJamsostek Kanwil Jatim Serahkan Santunan JKM Pekerja Informal

Penyerahan JKM sebesar Rp 42 juta kepada masing-masing ahli waris dari 3 peserta yang berprofesi sebagai pekerja informal, diantaranya pedagang, nelayan dan kurir.

BPJamsostek Kanwil Jatim Serahkan Santunan JKM Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim menyerahkan santunan JKM secara simbolis ke ahli waris.

Surabaya, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kanwil Jatim menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (10/05/2023) di Surabaya.

Penyerahan santunan ini dirangkaikan pada kegiatan Peningkatan Ketrampilan Teknis Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kelompok Pekerja Bukan penerima Upah (BPU) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Penyerahan JKM sebesar Rp 42 juta kepada masing-masing ahli waris dari 3 peserta yang berprofesi sebagai pekerja informal, diantaranya pedagang, nelayan dan kurir.

Kepala BPJamsostek Kanwil Jatim, Hadi Purnomo berharap, santunan ini dapat membawa nilai manfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini salah satu wujud nyata negara hadir bagi para pekerja saat mengalami risiko termasuk kematian.

"Dengan pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan terlindungi saat terjadi risiko yang tidak diinginkan, baik itu kecelakaan kerja maupun kematian. Ini juga akan mengurangi potensi lahirnya warga miskin baru karena risiko akibat kerja yang dihadapi," kata Hadi.

Iuran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan pun sangat terjangkau, yakni mulai Rp16.800 untuk 2 program, yakni JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program, yakni JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan kemudahan layanan bagi para peserta melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). 

"Pada aplikasi JMO terdapat fitur unggulan seperti informasi program BPJS Ketenagakerjaan, cek saldo JHT, pengkinian data, kartu digital, dan mengajukan klaim JHT untuk saldo di bawah Rp10 juta," kata Hadi.

Untuk mendapatkan layanan JMO, cukup punya aplikasi JMO yang diunduh di playstore/appstore. (diy)