Pencurian 149 Tablet SMPN 1 Semanding Tuban, Pelaku Tertangkap, Ternyata Penjaga Sekolah
Resmob juga mengembangkan kasus ini dan terus melakukan penyidikan. Hingga petugas melakukan penyisiran di counter wilayah Kabupaten Tuban. Guna mencari informasi jual beli tablet sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan hilang.
Tuban, HB.net - Pelaku pencurian 149 tablet Samsung milik SMP Negeri 1 Semanding, Kabupaten Tuban akhirnya ditangkap polisi. Polres Tuban tak butuh waktu lama menangkap ENA (30) warga Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding yang tak lain seorang penjaga sekolah shif malam.
Kapolres Tuban, AKBP Darman ketika dalam konferensi persnya menyampaikan, pelaku yang masih berstatus tenaga honorer ini ditangkap pada Jumat (3/9) kemarin di tempat tinggalnya. Aksi pelaku diketahui petugas setelah petugas melalukan olah TKP. Lalu melakukan pengumpulan bahan keterangan serta melakukan sidik jari kepada semua penjaga malam dan pegawai honorer SMPN 1 Semanding.
"Dari upaya itu petugas langsung mengarah pada ENA seorang penjaga malam," terang AKBP Darman, Senin (6/9).
Tak berhenti disitu, Resmob juga mengembangkan kasus ini dan terus melakukan penyidikan. Hingga petugas melakukan penyisiran di counter wilayah Kabupaten Tuban. Guna mencari informasi jual beli tablet sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan hilang.
"Benar saja saat mendatangi counter MJ99 Cell yang terletak di jalan Ronggolawe Tuban pada hari Jumat (03/09) petugas berhasil mendapatkan keterangan dari DNA (20) penjaga counter,"ungkap dia.
Kata Darman, kepada petugas DNA mengaku sekitar April, Mei dan Juni 2021 dirinya telah membeli 5 (lima) unit Tablet sesuai ciri-ciri yang dimaksud namun semuanya sudah laku terjual. Sedangkan, pada saat yang sama berada di counter tersebut ada 1 (satu) unit tablet A merk Samsung tahun 2019 warna hitam beserta doosbooknya. Kondisi sedang diservis yang merupakan salah satu tablet yang ia beli dari seorang laki-laki AF (29).
"Lalu tablet tersebut diserahkan kepada tim Resmob polres Tuban untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 wib tim Resmob berhasil mengamankan AF dan didapatkan keterangan dari yang bersangkutan bahwa dirinya telah di suruh menjualkan 11 (sebelas) unit Tablet A tahun 2019 merk Samsung warna hitam oleh temannya yang berinisial ENA," beber kapolres kelahiran Demak, Jawa Tengah.
Darman menambahkan, dihadapan petugas ia mengaku mengambil tablet inventaris tersebut berulang-ulang memanfaatkan saat sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sedangkan, ia mengaku hanya mengambil 20 unit namun masih dikembangkan.
"Pelaku melakukan 8 kali dalam kurun waktu sejak April hingga Juni 2021. Dan satu tablet dijual dengan harga 800 ribu per unit. Ada yang dijual di kota Tuban ada juga yang dijual diluar Tuban," paparnya.
Sementara itu, pelaku diamankan bersama 1 (satu) bendel foto copy buku barang inventaris SPM Negeri 1 Semanding Tuban, tertanggal 30 Juni 2020, 1 (Satu) buah gembok ruang Laboratorium SMP Negeri 1 Semanding Tuban warna putih bertuliskan Extra Pus Oliq Top Security dengan 2 (dua) buah anak kuncinya, (Satu) lembar daftar piket siang dan piket malam pada SMPN 1 Semanding tertanggal 16 Nopember 2020, 1 (satu) unit TABLET A merk SAMSUNG tahun 2019 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 359306104045511 beserta doosbook nya, 2 (Dua) lembar catatan pembelian dan penjualan barang, 16 (Enam belas) screenshoot percakapanpembelian TAB A, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 No.Pol. S-3075-FT warna hitam beserta kunci kontak, 1 (satu) potong jaket warna hitam.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 (tujuh) tahun penjara," bebernya.
Sebelumnya, aksi pencurian tablet samsung milik SMPN 1 Semanding diketahui, pada senin 30 agustus 2021 sekira pukul 12.00 Wib. Pihak sekolah mengaku, sebanyak 149 tablet A merk samsung inventaris yang berada di laboratorium SMPN 1 Semanding sudah tidak berada di tempatnya. Atas kejadian tersebut diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 298.510.000 dan pihak sekolah langsung melaporkannya pada pihak yang berwajib.(wan/ns)