Ra Latif Terima Fee Proyek 10 % , Nama Tangan Kanan Bupati, Sodik, Disebut  55 Kali di Sidang

Dalam kesaksiannya,  Nonok,  sapan akrab Kadis Perdagangan  membeberkan,  dalam  pelaksanaan lelang proyek di lapangan mantan Bupati Bangkalan memberikan arahan untuk berkoornasi dengan Sodik sebagai perpanjang R.Abdul Latif Imron Amin.

Ra Latif Terima Fee Proyek 10 % , Nama Tangan Kanan Bupati, Sodik, Disebut  55 Kali di Sidang
Roosli Soelihanjono sebagai Kepala Dinas Perdagagan saat jadi saksi dipersidangan mantan Bupati Bangkalan R.Abdul Latif Imron Amin di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/5/2023)

Bangkalan, HB.net - Tim Jaksa Penuntut Umum Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya mencecer  saksi Roosli Soelihanjono sebagai Kepala Dinas Perdagagan  dalam kasus dugaan kopursi mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin (Ra Latif) . Dalam kesaksiannya,  mantan Bupati Ra Ltif  ternayata tidak hanya menerima uang gratifikasi lelang jabatan , dia juga menerima fee proyek rata rata 10 persen dari pagu anggaran.

Dalam kesaksiannya,  Nonok,  sapan akrab Kadis Perdagangan  membeberkan,  dalam  pelaksanaan lelang proyek dilapangan mantan Bupati Bangkalan memberikan arahan untuk berkoornasi dengan Sodik sebagai perpanjang R.Abdul Latif Imron Amin.

"Bbupati meminta untuk  menghubungi Sodik.  Yang menentukan fee Bupati dan fee masuk Bupati 10 persen semua proyek. Hanya Sodik yang menentukan bekerja dan pemenang lelang,” ujar  Nonok saat dicecer Rikhi JPU KPK terkait fee proyek, Selasa (2/05/2023).

Sementara JPU KPK  saat membacakan petikan hasil BAP  yang mengatur lelang adalah Sodik , Nonok meng iakan atas  penjelasan BAP tersebut.

Untuk fee revitalisasi Pasar Tanah Merah,  Bupati menerima fee Rp 500 juta dari pagu sebesar Rp 5 miliar.  Yang menentukan pemenang proyek langsung dari bupati,  termasuk fee tersebut masuk ke Bupati.

Selain itu, saat  JPU RIkhi menunjukkan rekapitulasi proyek di layar monitor, Nonok membenarkan hal itu.  Proyek fisik di Dinas Perdagangan tahun 2021 baik lelang atau penunjukan langsung adalah sebesar Rp 5 miliar  sehingga alokasi 10% untuk Ra Latif sebesar Rp.500 juta.  Mantan Bupati Bangkalan juga diduga mendapatkan fee revitalisasi dari Pasar Torjan dari pagu  Rp 500 juta, fee proyek sebesar Rp 50 juta.

"Kenapa Sodik bisa menjadi tangan kanan Bupati,"  tanya Hakim. Nonok langsung menjawab tidak tahu mengenai hal itu.Hasil pantau wartawan di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya,  dari tujuh Penasehat Hukum , tidak banyak yang mendalami terkai fee proyek bahkan hampir tidak ada.  Mereka lebih banyak menanyakan atau mengkonfirmasi terkait lelang jabatan serta dana dana mutasi dan promosi jebatan bagi esolon 3 dan 4. Menariknya, saat JPU mencecar Nonok pertanyaan sekitar fee proyek, kurang lebih nama Sodik disebut sebanyak 55 kali, JPU menyebutnya 25 kali dan Nonok 28 kali, hakim 2 kali.(uzi/ns)